Berita Bekasi Nomor Satu

Data Pemilih Ditentukan Kemendagri

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Daftar Pemilih di Pemilu dan Pilkada serentak 2024, menjadi urusan dari KPU RI dan Dirjen Disdukcapil RI. KPU Kota dan Kabupaten hanya melakukan pencocokan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Jadi, seluruh data sudah diambil dari sana. Kami di lapangan atau didaerah sudah tidak perlu lagi memberikan data ke KPUD, karena KPUD sudah diberikan data dari KPU Pusat yang sudah bekerjasama dengan induk kami, yakni Ditjen Disdukcapil di Kemendagri,” ujar kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat saat dihubungi Radar Bekasi.

Dengan demikian, kata Taufiq, terkait data pemilih yang dikoordinasikan KPUD Kota Bekasi dan Disdukcapil daerah hanya untuk pencocokan data. “Intinya, data perdaerah atau perprovinsi itu sudah diberikan kepada Kemendagri dan itu data diberikan ke KPU Pusat,” jelasnya.

“Kemudian, nanti diverifikasi saja oleh tim KPUD misalnya, oleh PPS, PPK untuk diclearing atau disandingkan dengan data kita. Intinya, memang sudah mateng itu datanya dari pusat dan data itu kan memang dari kami juga melalui sistem Kemendagri yang ada di kami. Kalaupun data berbeda itu kan nanti proses penyandingan saja. Misal, di kami ada tambahan 100ribu, lalu KPUD itu sesuai atau tidak dan kalau tidak mereka ya tinggal lapor dan minta ke KPU Pusat yang diminta ke Ditjen Disdukcapil Kemendagri,” sambungnya.

Terpisah, Komisioner KPUD Kota Bekasi bid Data, Pedro Purnama Kalangi mengakui, saat ini terus melakukan pemutakhiran data pemilih lanjutan. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini bagian kami untuk melindungi data pemilih atau hak pemilih. Tapi, tetap data pemilih sih yang menetapkan dan memberikan adalah KPU Pusat. Intinya, kita itu sebagai lembaga penyelenggaranya saja, karena untuk data itu sudah kita dapatkan dari KPU Pusat, “singkat Pedro. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin