Berita Bekasi Nomor Satu

Kegiatan Itikaf Ramadan Terbatas

TADARUSAN : Seorang warga membaca Alquran di Masjid Al- Barkah, Kota Bekasi, Rabu (14/4). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Barkah, Ismail Hasyim menjelaskan bahwa untuk Ramadan tahun ini diperbolehkan kegiatan itikaf namun dengan jumlah terbatas menyusul, Pandemi Covid-19.

Diketahui Ramadan 1441 H atau 2020 lalu, program Ramadan mulai dari tarawih hingga itikaf ditiadakan dan tahun ini kembali diperbolehkan dengan aturan tertentu.

“Itu pun kita batasi 20 orang khusus warga lingkungan ya. Selain itu mereka yang beritikaf tidak diperbolehkan untuk menginap,” kata Ismail ketika dihubungi Radar Bekasi, Rabu (14/4).

Bagi masyarakat umum, lanjut Ismail, yang ingin itikaf belum diperbolehkan sesuai kebijakan dari para pengurus Masjid Al-Barkah mengingat masih terjadinya kasus penularan Covid-19.

“Tidak diperbolehkan bagi umum itikaf di Al-Barkah mengikuti kebijakan dari kita pengurus di sini,” ucapnya.

Sebab, yang diperbolehkan juga masyarakat terdekat masjid Al-Barkah saja. Itu pun dikatakannya, di data terlebih dahulu.

Biasanya waktu itikaf itu 10 hari terakhir Ramadan. Meskipun diperbolehkan bagi warga sekitar namun tidak diperkenankan untuk menginap.

“Intinya kita masih menjaga ya, takut dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Kita juga akan pertimbangkan ya itikaf Ramadan ini,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Jaja Jaelani mengaku, bahwa untuk itikaf pihaknya menyerahkan ke masing-masing pengurus masjid yang ada.

Dari 1.107 Masjid yang ada, memang sampai saat ini belum ada laporan terkait temuan kasus Covid-19.”Ya memang untuk saat ini belum ada itikaf ya. Biasanya 10 hari terakhir. Boleh atau tidak itu kita serahkan ke masing-masing pengurus masjid itu sendiri,” tuturnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin