Berita Bekasi Nomor Satu

Kembali Batasi Jam Operasional

WAJIB PROKES: Sejumlah aktivitas pengunjung di salah satu mal di Kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, belum lama ini. Pengelola diminta patuhi prokes dan penerapan jam operasional selama PPKM Mikro. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
WAJIB PROKES: Sejumlah aktivitas pengunjung di salah satu mal di Kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, belum lama ini. Pengelola diminta patuhi prokes dan penerapan jam operasional selama PPKM Mikro. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berupaya menekan angka penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Bekasi. Salah satu kebijakan yang diterapkan diantaranya dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Hal tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran nomor: 556/612/SET.Covid-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi pada sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan dan perdagangan (area publik) di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi berlaku sejak 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 mendatang.

“Surat tersebut ditujukan untuk para pimpinan pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pelaku usaha pusat perbelanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional, pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi,” kata Pepen sapaannya, baru-baru ini.

Di dalam surat tersebut mengatur pasar tradisional dan pasar swasta membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari pukul 08.00 hingga 18.00.

“Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB. Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 s/d 21.00 WIB,” jelasnya.

Selain mengatur jam operasional di pasar yang ada di Kota Bekasi, Pemkot Bekasi juga mengatur jam operasional di tempat usaha perdagangan dan jasa.

“Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (tidak berlaku),” tegasnya.

“Tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 23.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, untuk tempat hiburan yang ada di wilayah Kota Bekasi juga dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 23.00. (evi/pjk)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin