RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta dinas terkait mengagendakan pertemuan dengan para pelaku usaha membahas perihal peningkatan ekonomi serta kewajiban menjalankan aturan selama pandemi Covid-19.
Wali kota mengimbau untuk pelaku usaha mengenai proses 3T (tracing, tracking, dan treatment). Jika ditemukan karyawan yang terpapar bisa dikoordinasikan melalui fasiltas kesehatan oleh puskesmas ataupun Dinas Kesehatan. Caranya membuat surat ajuan sehingga bisa di prioritaskan untuk keluarga karyawan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 1-9.
Selain itu ia juga meminta tertib dalam melaksanakan peraturan dan terpenting saling berkoordinasi dengan tim satgas Covid 19 di Kota Bekasi. Seperti dari Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP Kota Bekasi maupun dari Kodim 0507 Bekasi, sehingga terpantau dalam sosialisasi pengamanan Covid 19.
“Covid bisa dikendalikan, namun ekonomi harus tetap berjalan seperti uraian dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam hal peningkatan ekonomi” ujar Wali Kota yang akrab disapa Bang Pepen ini. Sejauh ini diklaim hampir 97 persen RT di Kota Bekasi sudah masuk zona hijau. (one/hms)