Berita Bekasi Nomor Satu

Retribusi Parkir Dievaluasi

PARKIR TEPI JALAN : Sejumlah kendaraan sepeda motor parkir di Jalan Veteran, Margajaya, Bekasi Selatan, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro membenarkan adanya rekomendasi perbaikan pengelolaan pendapatan daerah, dari retribusi pelayanan parkir tepi jalan.

Rekomendasi diberikan Badan Pengawas Keuangan (BPK) utamanya terhadap pengelolaan keuangan diantaranya dari sektor pendapatan, pembiayaan belanja daerah dan pengelolaan aset.

“Dari segi pendapatan, BPK RI telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan pendapatan daerah seperti temuan hilangnya potensi pendapatan dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum senilai Rp 2.139.600.000 tahun 2020,” kata Widodo kepada Radad Bekasi, Kamis (10/6).

Hal itu juga sempat ditanggapi Komisi III DPRD Kota Bekasi, terkait temuan salah satunya bahwa Pemerintah Kota Bekasi kehilangan potensi pendapatan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum senilai Rp 2,1 miliar.

Lanjut Widodo, menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pihak telah meminta Dishub Kota Bekasi agar segera membuat regulasi terkait pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan Wali Kota Bekasi.

Selain itu, Bapenda Kota Bekasi juga sebagai Penanggung jawab rekomendasi BPK terkait pendapatan sektor pelayanan parkir tepi jalan umum untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

“Ya nantinya Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga segera menetapkan titik-titik parkir tepi jalan sebagai dasar perhitungan potensi pendapatan retribusi tepi jalan,” ujarnya.

Kemudian, Bapenda Kota Bekasi juga menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dengan melakukan analisa perhitungan, evaluasi atas potensi pendapatan untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi secara berkala. Hal itu menjadi dasar perhitungan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diatur dalam peraturan daerah.

“Dari beberapa OPD mendapatkan rekomendasi dari BPK RI. Kita akan melakukan pengawasan ya. Supaya rekomendasi dapat ditindaklanjuti pada masing-masing OPD agar tidak lagi terjadi,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Enung Nurcholis membenarkan adanya instuksi dari Inspektorat Kota Bekasi. Pihaknya akan melakukan penagihan pajak parkir tepi jalan di tahun 2021 ini. Dan sesuai surat edaran Wali Kota Bekasi.

“Memang untuk tahun ini menjadi tanggung jawab Dishub. Kalau 2019-2020 pendapatannya itu di Bapenda. Kita gak tau yang kemarin pendapatan menurun di parkir tepi jalan,” katanya.

Saat ini Parkir tepi jalan yang terdata oleh pihaknya ada 87 titik. Parkir tersebut menurutnya, tersebar di sejumlah wilayah Kota Bekasi. Ia berasalan, karena Pandemi Covid-19 sehingga banyak parkir tepi jalan salah satunya di tempat makan yang hilang. “Ya yang kita data saat ini ada 87 titik parkir street. Sebelumnya ada 135 titik,” ucapnya.

Dikatakannya, banyak yang tidak melayani makan di tempat. Sehingga berkurang titik parkir yang ada. Dengan adanya intruksi Itko, pihaknya akan terus melakukannya pendataan terhadap street parkir. Selain itu, pihaknya tidak memiliki target total street parkir untuk saat ini, karena sedang di data kembali.

“Kalau untuk estimasi target Rp1,5 miliar (pendaptan). Meski titik sudah ada kita perlu pendekatan ulang dengan orang-orang dilapangan yang selama ini mengelolah parkir tetap kondusif. Kendala pasti ada karena dua tahun ini banyak yang menikmati. Intinya kita akan evaluasi ya untuk dilapangan terhadap street parkir,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin