Berita Bekasi Nomor Satu

Tolak PPN Sembako, Sekjen Papmiso: Ini Melukai Hati Rakyat Kecil

Bambang Hariyanto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persatuan Pedagang Mi dan Bakso Indonesia (Papmiso) menolak wacana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap sembako. Hal ini dinilai melukai rakyat kecil.

Informasi yang dihimpun, daftar sembako yang akan dikenakan PPN menurut draf RUU KUP yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.

Sekretaris Jenderal Papmiso Bambang Hariyanto menyampaikan, rencana pemerintah melakukan perubahan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidaklah tepat. Terlebih Indonesia dan dunia saat ini sedang mengalami pandemi Covid-19.

Menurutnya, pandemi sangat berdampak negatif terhadap sektor kesehatan dan ekonomi. Banyak pengusaha perhotelan, restoran, rumah makan, ritel dan pelaku UMKM gulung tikar.

Lanjut dia, persoalan utama adalah rendahnya daya beli masyarakat, pembatasan berskala mikro dan pembatasan berkerumun orang sehingga berdampak langsung pada sektor usaha ritel dan UMKM.

“Jangan sampai para pelaku UMKM yang lagi berusaha bangkit untuk menggerakkan roda perekonomian nasional ini malah dibebani PPN pada sembako, pendidikan dan jasa kesehatan,” ujar Bambang, Senin (14/6).

Dikatakan, di tengah ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi dan pertumbuhan ekonomi pemerintah malah mengajukan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke DPR RI. Yang katanya untuk melakukan reformasi perpajakan perpajakan, kesinambungan fiskal dan keadilan bagi masyarakat.

“Tentu ini sangat melukai hati rakyat kecil dan para pelaku UMKM di Indonesia. Khususnya para pedagang bakso yang notabennya pelaku UKM yang bahan baku utamanya daging sapi segar bakal kena PPN 12 persen, itu sangat membebankan,” ucapnya.

Lebih jauh dikatakan sebelum, Idulfitri 1442 Hijriah hingga saat ini harga daging sapi segar di pasar tradisional terpantau masih tinggi Rp130 ribu per kilogram. Hal tersebut masih menjadi beban berat bagi para pedagang bakso dan kuliner lainnya. Karena dari kenaikan bahan baku tersebut, mereka tidak bisa menaikkan harga jual, alasannya takut ditinggalkan oleh pelanggan.

Apalagi nanti akan ada penambahan Pajak PPN sebesar 12 persen, maka harga daging sapi segar diprediksi akan mencapai harga tertinggi Rp145.600 per kilo gram. Kondisi ini akan tambah mempersulit bagi para pedagang bakso untuk meneruskan keberlangsungan usahanya.

“Ini sangat Kebangetan dan tidak adil bagi kami, para pelaku usaha kecil, yang seharusnya mendapat stimulus bantuan penyelamatan ekonomi nasional dari pemerintah, tetapi malah dibebani PPN untuk bahan baku utamanya,” tukasnya.

Kemudian, di seluruh Indonesia hampir ada 1 juta para pedagang bakso yang terancam usahanya karena PPN sebesar 12 persen terhadap sembako. Padahal kondisi saat ini usaha mereka lagi lesu, dan mengalami permasalahan yang tidak selesai-selesai.

Antara lain, permasalahan klasik fluktuatif mahalnya harga daging sapi menjelang hari besar keagamaan, penurunan pendapatan akibat pemberlakukan peraturan pembatasan makan di tempat, penerapan pajak penghasilan (PPh) 1 persen dari omzet, penerapan pajak rumah makan atau NPWPD sebesar 10 persen, dan akan ditambah lagi dengan PPN 12 persen terhadap sembako.

Ia mengangap, penerapan PPN 12 persen terhadap sekolah, jasa kesehatan, sembako dirasa bertentangan dengan asas keadilan. “Dimana saat ini dunia usaha tengah lesu dan makin banyak rakyat yang susah akibat pandemi Covid-19. Malah rakyat kecil akan dibebani oleh Pajak PPN sembako, pendidikan dah jasa kesehatan, yang tentu ini sangat kebangetan bila pemerintah tetap melakukan pembahasan RUU tersebut. Saya harap pemerintah lebih pro terhadap masyarakat kecil,” tukasnya. (pay/pms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin