Berita Bekasi Nomor Satu

Pertegas Penerapan Prokes

JEMPUT PASIEN COVID-19: Tim Satgas Covid-19 Kelurahan Pengasinan menjemput pasien Covid-19 di Perumahan Pondok Hijau Permai, Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi, Rabu (16/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Belum meredanya kasus Covid-19 dan cenderung meningkat usai momentum libur panjang membuat Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mulai 15 hingga 30 Juni 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah membenarkan bahwa PPKM akan di perpanjang sesuai surat edaran. Hal itu juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pengendalian Penyebaran Covid-19.

“PPKM yang ke tujuh ini sama ya. Hanya saja kita melakukan penekanannya terhadap Prokes (protokol kesehatan),” kata Abi kepada Radar Bekasi, Rabu (16/6).

Standarisasi Prokes, lanjut dia, akan digencarkan di pasar-pasar tradisional. Begitupun jam operasionalnya akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Baik bagi pengelolah swasta maupun pemerintah akan di sesuaikan jam operasinya,” ucapnya.

Dijelaskannya, kegiatan usaha dan perdagangan jasa., meliputi pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 hinga pukul 22.00. Adapun terkait minimarket atau usaha lainnya yang yang memiliki izin operasional 24 jam, tetap dperbolehkan buka 24 jam dengan catatan menerapkan prokes ketat.

“Fasilitas di tempat ini harus memadai dan selalu dikontrol. Agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Terkait jam operasional hiburan umum, klab malam mulai pukul 15.00 sampai dengan 23.00. Bar mulai pukul 15.00 sampai dengan 23.00. Karaoke mulai pukul 12.00 sampai dengan 23.00. Bioskop mulai pukul 12.00 sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00. Pub mulai pukul 16.00 sampai dengan 23.00. Biliar mulai pukul 12.00 hingga 23.00. Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 hingga 22.00. Arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik mulai pukul 12.00 sampai 22.00.

Untuk rumah makan atau restoran dan usaha sejenisnya dan kafe Dinein (makan ditempat) diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00. Diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away, drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 (berlaku untukrumah makan, restoran, usaha diluar mal).

“Prokesnya akan kita lebih ketatkan lagi. Kepada semua pengusaha bisnis dan lainnya ya,” ujarnya.

Ia juga mengaku, bahwa untuk penyegelan sudah banyak dilakukan. Akan tetapi untuk denda sampai saat ini belum ada. Namun tidak menutup kemungkinan bagi yang terus-menerus melanggar pastinya akan dilakukan denda bahkan bisa mencabut izin usahanya.

Pastinya, kata dia, teguran-teguran juga banyak. Pihaknya akan mengintruksikan para anggota Satpol PP untuk selalu rutin patroli. “Kita lanjut PPKM ini karena meningkat lagi Kasus Covid-19 di Kota Bekasi. Kita harap warga masyarakat patuhi Pprokes dan lebih sadar bahwa Covid-19 itu ada,” ungkapnya. (Pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin