Berita Bekasi Nomor Satu

Pansel Keluarkan Tiga Nama Calon Sekda

Pansel Keluarkan Tiga Nama Calon Sekda

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah sepekan pengumuman tiga besar nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi tertunda, panitia seleksi (pansel) terbtuka akhirnya mengeluarkan nama tiga besar.

Pansel terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Sekda) Kabupaten Bekasi untuk Tahun 2021, Yerry Yanuar mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan tugas dalam menyeleksi calon Sekda Kabupaten Bekasi, dan hasilnya telah dilaporkan ke Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

“Kami sudah melaporkan hasil penilaian calon Sekda ke Bupati, dari hasil penilain tesebut, Pak Bupati masih mempertimbangkan lagi, jadi bisa ditanyakan saja langsung ke beliau (Bupati,Red),” kata Yerry, Kamis (24/6).

Pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Pemprov Jabar ini menjelaskan, hasil penilaian calon Sekda telah mengerucut ke tiga nama berdasarkan rangking, dan bupati tinggal menentukan siapa yang bakal menduduki jabatan Sekda Kabupaten Bekasi.

“Kami mengirimkan nama berdasarkan rangking saja. Yang penting, ada tiga nama yang sudah kami putuskan lolos, yaitu Pak Carwinda, Pak Dedi Supriadi, Pak Sutia Resmulyawan. Semua sudah kami laporkan, tinggal Pak Bupati, dan kami dari pansel sudah menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” bebernya.

Berdasarkan peraturan, tambah Yerry, keputusan calon Sekda Kabupaten Bekasi, merupakan kewenangan bupati selaku kepala daerah, sementara tim seleksi, hanya bertugas hingga mengerucutkan dari tujuh calon yang mendaftar menjadi tiga nama, yaitu Carwinda, Dedi Supriadi dan Sutia Resmulyawan.

“Bupati itu pada dasarnya punya kewenangan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan silahkan konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bekasi, sebab itu tugasnya mereka,” terang Yerry.

Ia juga mengungkapkan, jika nantinya hasil seleksi yang telah dilakukan tak kunjung diputuskan, maka bupati punya kewenangan untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Sekda, jika Sekda yang lama telah memasuki masa pensiun.

“Kalau misalnya sudah habis masa jabatan Sekda, dan belum ada Sekda yang terpilih, maka harus di Plt kan dulu. Tapi, semua keputusan di tangan bupati,” tandas Herry. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin