Berita Bekasi Nomor Satu

KASN: Laporkan jika Ada Indikasi Kecurangan Seleksi Sekda

Illustrasi Seleksi Pegawai

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, harus transparan.

“Idealnya, yang namanya seleksi terbuka dan termasuk jabatan pimpinan tinggi, maka harus sesuai dengan aturan yang ada di PP 11 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka harus diisi melalui proses seleksi terbuka,” ujar Wakil Ketua KASN, Tasdik Kisnanto, Senin (28/6).

Ia menerangkan, apabila jabatan tersebut memang kosong berarti harus seleksi terbuka. ”Memang untuk jabatan Sekda, ada tambahan yang perlu diperhatikan oleh bupati atau wali kota, maupun gubernur, yaitu kalau bupati /wali kota saat mau mengisi jabatan Sekda, itu harus dikoordinasikan juga dengan gubernur,” terangnya.

Kemudian, tim panitia seleksi (pansel), nantinya ada unsur dari pemerintah provinsi, akademisi dan BKPPD.

“Jadi, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda itu, prosesnya harus seleksi terbuka, dan bisa diikuti oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan. Selama ASN itu memenuhi syarat, baik dari dalam maupun luar kabupaten atau luar provinsi, kalau memang ada yang berminat dan memenuhi syarat, ya silahkan. Dan itulah namanya seleksi terbuka. Terbuka dari sisi prosesnya, juga pesertanya juga harus transparan, dan semua orang bisa akses, termasuk media dapat mengikuti perkembangannya, dari awal sampai akhir, sehingga tidak boleh ada yang ditutup tutupi,” beber Tasdik.

Sementara itu, Ketua KASN, Agus menambahkan, ketentuan perlunya transparansi dalam seleksi terbuka jabatan Sekda, sudah tertuang di PP 11 tahun 2017 pada Pasal 121 ayat dua, yang dimaksud dengan panitia seleksi, wajib mengumumkan secara terbuka setiap proses maupun tahapannya.

“Dalam ketentuan tersebut, harus diumumkan secara terbuka nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan peringkat. Kecuali pada tahapan akhir, yang merupakan hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” terang Agus.

Lanjutnya, apabila memang ditemukan ada indikasi kecurangan, Agus mempersilahkan untuk melaporkan-nya kepada KASN.

“Laporkan saja kepada kami (KASN) jika ada indikasi kecurangan dalam proses lelang jabatan Sekda,” imbuh Agus. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin