Berita Bekasi Nomor Satu

Disparbud Segera Panggil Pelaku Usaha Pariwisata

ILUSTRASI:Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Bekasi Selatan belum lama ini. Selama PPKM Darurat sejumlah usaha pariwisata ditutup sementara. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), Muhammad Ridwan mengatakan, selama PPKM Darurat tempat hiburan tutup hingga 20 Juli 2021 ini.

“Semua tempat kepariwisataan dan tempat hiburan tutup. Dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 ini,” katanya.

Untuk Mal, lanjut dia, tetap buka. Akan tetapi yang boleh buka hanya resto dan sejenisnya. Sementara untuk toko kebutuhan primer seperti apotek, kebutuhan pangan dan kesehatan lainnya tetap buka.

Namun, untuk kebutuhan sandang itu akan di tutup sesuai surat edaran PPKM Darurat. “Pengontrolan itu akan kita lakukan semampu kita. Kita juga akan menerima laporan sehingga dapat kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara, untuk Satgas akan dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota. Apabila ditemukan pelanggaran akan didata dan diberikan sanksi hingga pencabutan izin.

Selain itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang pelaku usaha di bidang kepariwisataan dan hiburan agar dapat memberikan solusi terbaik kepada karyawan yang diliburkan.

“Kita akan rapatkan dengan pelaku usaha terkait win-win solution dalam penutupan usahanya. Saya harap seluruh pelaku usaha bisa bekerjasama agar kondisi ini cepat berakhir,” tukasnya.

Sebelumnya, menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Nomor: 556/798/Set.Covid-19 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pengetatan PPKM Darurat di Kota Bekasi.

Hal itu dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pada sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan (area publik) di Kota Bekasi.

Ketua Satuan Gugur Tugas Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pengetatan aktivitas masyarakat dalam surat edaran telah disesuaikan Instruksi Mendagri.

“Pelaksanaan pengetatan PPKM Darurat di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Telah kita lakukan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 bulan ini,” kata Rahmat Effendi yang juga sebagai Wali Kota Bekasi, Minggu (4/7).

Standar Protokol Kesehatan, lanjut Pepen sapaan akrabnya, setiap pelaku usaha yang tertera di surat edaran harus menyiapkan Prokesnya. Dari Rapid test bagi karyawan, physical distancing, jaga kebersihan, menyediakan tempat cuci tangan, alat bantu jaga kebersihan, pengecatan suhu bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman.

“Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan. Protokol Itu berlaku seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Bekasi tidak terkecuali,” ujarnya.

Ia juga mengaku, akan menutup beberapa pelaku pariwisata dan hiburan untuk tidak beroperasi di PPKM Mikro Darurat ini.

Terhadap penyedia kegiatan rekreasi atau wisata untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional (tutup). Pelaku usaha Bioskop untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional (tutup).

Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa atau panti mandi uap atau sauna dan refleksi keluarga untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional (tutup).

Jasa perawatan kecantikan, rambut dan sejenisnya untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional (tutup).

Rumah Makan, Restoran, Usaha Sejenisnya dan Cafe tidak diperbolehkan Dine in atau makan di tempat dan hanya diperbolehkan take away sesuai jam operasional Rumah Makan, Restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Gelanggang olahraga atau pusat kebugaran tidak diperbolehkan melakukan Operasional (tutup). Kolam renang tidak diperbolehkan melakukan Operasional (tutup).

Arena bermain anak atau gelanggang permainan mekanik tidak diperbolehkan melakukan operasional (tutup). Bilyard tidak diperbolehkan melakukan operasional (tutup). Kemudian, Seluruh Aktivitas atau Kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.

“Apabila ketentuan tersebut di atas tidak dipatuhi atau dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional,” terangnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin