Berita Bekasi Nomor Satu

Dewan Arif Desak Pemkot Bekasi Tuntaskan Serah Terima 371 Hektare TKD

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim. FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aset raksasa 371 hektare Tanah Kas Desa (TKD) milik Kota Bekasi masih “menggantung” di meja birokrasi. DPRD mendesak Pemkot segera menuntaskan serah terima agar tak terus rawan sengketa dan kehilangan potensi pendapatan.

Desakan itu menjadi rekomendasi Komisi III DPRD Kota Bekasi dalam pembahasan LKPj 2025. Ketua Komisi III, Arif Rahman Hakim, menegaskan kepastian hukum dan administrasi harus segera dikunci.

“Status kepemilikan harus sah secara hukum dan jelas secara administratif,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti lemahnya penataan aset. Pemkot diminta bergerak cepat menyelesaikan batas lahan, sertifikasi, hingga pengamanan dari potensi konflik dan pemanfaatan ilegal.

Setelah serah terima rampung, pemanfaatan aset tak boleh mandek. DPRD mendorong penyusunan strategi pengelolaan yang produktif dan berkelanjutan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

“Harus ada nilai ekonomi yang kembali ke masyarakat,” ujar Arif.

Di sisi lain, Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menyebut proses administrasi di tingkat kota dan kabupaten sudah tuntas. Saat ini tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Jawa Barat.

“Bupati Bekasi sudah menandatangani, sekarang tinggal proses di gubernur,” katanya.(sur)