Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Belum Berencana Usul Gaji PPPK Ditanggung APBN

ILUSTRASI: PPPPK penuh waktu Pemkab Bekasi. Pemkab Bekasi berencana untuk mengusulkan pembayaran gaji PPPK ditanggung APBN. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk mengusulkan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu ditanggung oleh pemerintah pusat melalui melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau bantuan keuangan belum ada pembahasan,” kata Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, Rabu (22/4).

Pernyataan itu disampaikan Iwan saat dimintai tanggapan terkait wacana Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang mengusulkan agar gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat.

Diketahui, beban belanja pegawai di Kabupaten Bekasi saat ini tergolong besar. Dalam rancangan APBD 2026 sebesar Rp7,7 triliun, porsi belanja pegawai mencapai sekitar 42 persen.

Jumlah aparatur di lingkungan Pemkab Bekasi terdiri dari 12.056 PNS, 13.398 PPPK, dan 3.058 PPPK paruh waktu.

Iwan menyebut persoalan besarnya belanja pegawai juga dialami sejumlah daerah lain. Banyak daerah yang mengalokasikan lebih dari 30 persen anggaran untuk belanja pegawai.

“Sejumlah pemerintah daerah mengalami kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbebani belanja pegawai di atas 30 persen,” ujarnya.

Meski belum ada wacana pengajuan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat, Pemkab Bekasi berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi.

Di sisi lain, Iwan mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi tetap menjaga semangat kerja dalam menjalankan program pemerintah.

“Pegawai pemerintah harus menunjukkan semangat kerja yang baik agar hasil kerja bisa dirasakan masyarakat,” katanya. (and)