Berita Bekasi Nomor Satu

Pengunjung THM Disanksi Denda

RAZIA YUSTISI: Petugas ketika menggelar razia yustisi di THM PIka-Pika, Bekasi Timur, Rabu (14/7). ADIKA FADIL/POJOKBEKASI.COM

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sepuluh orang terjaring razia yustisi ketika tengah asik nongkrong di Tempat Hiburan Malam (THM) Pika-Pika Bekasi Timur.

Kesepuluh orang itu diduga tengah asik nongkrong sambil menenggak minuman keras di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu, menjelaskan dari sepuluh orang tersebut pihaknya menyita KTP untuk mengikuti sidang yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Timur.

“Mereka kita dapatkan saat sedang minum-minuman keras di Kafe Pika-pika. Kita lakukan sidang di Kecamatan Bekasi Timur,” ungkap Saut, kepada awak media, Rabu (14/7).

Selain itu, kata dia, pemilik kafe saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota untuk ditindaklanjuti.

“Pemilik kafe pada malam hari tetap membuka tempat usahanya, padahal Kota Bekasi saat ini memberlakukan PPKM Darurat,” tegasnya.

“Bagi yang mabuk-mabukan dikenakan denda sebesar Rp 40 ribu. Karena tadi malam ada juga yang kedapatan minum-minuman keras kita sidangkan di sini (Kecamatan Bekasi Timur),” tutupnya.

Diketahui total sebanyak 99 pelanggar terjaring razia yustisi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bekasi Timur.

Dari operasi tersebut, para pelanggar dikenai sanksi denda. Total uang yang terkumpul dari para pelanggar sebesar Rp1,9 juta

“Yang hadir mengikuti sidang yustisi pada hari ini ada 82 pelanggar diputuskan oleh hakim dalam sidang dengan besaran kisaran 20 ribu sampai dengan 40 ribu dendanya sehingga total denda yang didapat hari ini adalah Rp 1.910.000,” ungkapnya.

Saut menerangkan, di saat sidang Yustisi yang dilakukan di Kecamatan Bekasi Timur ada 16 orang yang tidak hadir sedangkan satu orang dibebaskan oleh hakim. (dil/evi/pjk)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin