Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Tugas dan Wewenang Pj Bupati Bekasi

Insert: Dani Ramdan. Radar Bandung
Insert: Dani Ramdan. Radar Bandung

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dani Ramdan selaku Kepala Pelaksana BPBD diangkat menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri nomor 131.32-1374 tahun 2021 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi, yang ditetapkan di Jakarta, 21 Juli 2021.

Dalam keputusan itu, Pj Bupati memiliki tugas dan wewenang, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kemudian, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dan melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ  tanggal 17 September 2020 tentang  Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.  (oke)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin