Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Makan di Bekasi Cukup 10 Menit

Rahmat Effendi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat, termasuk pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 WIB, waktu maksimal makan tiap pengunjung 20 menit. Sementara itu pemerintah Kota Bekasi meminta makan di tempat maksimal 10 menit.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku sampai saat ini pihaknya masih menjalankan keputusan pemerintah pusat, sejak PPKM darurat hingga dua kali level empat. Setelah ketentuan dikeluarkan, pemerintah kota cukup menjalankan pengawasan, salah satunya bagi masyarakat yang Dine in atau makan ditempat, tidak boleh lebih dari 20 menit.”Kalau kita dilapangan tinggal ngawasin, jangan sampai 30 menit, 10 menit makan juga selesai sebenarnya,” kata Rahmat.

Menurutnya, tiap ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah telah melalui kajian. Bahkan, untuk sekedar makan, waktu 10 menit dinilai cukup, tanpa bercengkrama atau minum kopi sehingga konsumen memerlukan waktu lebih lama di lapak pedagang.

Pihaknya segera turun ke lapangan untuk mengawasi jalannya ketentuan pemerintah pusat. Perlu ditekankan kepatuhan setiap orang pada protokol kesehatan pada saat makan di lapak.”Hanya yang paling penting adalah Prokesnya dijaga betul, pada saat orang Dine in itu posisinya berapa (orang), jaraknya bagaimana,” tambahnya.

Menurutnya, Kota Bekasi masih berada dalam status leveling yang rawan. Meski angka kematian Kasus Covid-19 kini tidak terlalu tinggi. Penyebabnya, Pemkot Bekasi untuk melakukan Tracking, Tracking dan Treatment (3 T).

“Kita untuk Kasus Covid-19 kenapa tinggi, karena kemampuan di segi 3 T nya kita termasuk tinggi dan sekarang juga kita sedang melakukan program vaksinasi Covid-19 ditengah masyarakat. Jadi pada saat sebelum melaksanakan prosesi vaksinasi, supaya aman, masyarakat terlebih dahulu dilakukan Swab Antigen dan karena hal itu banyak pula diketemukan untuk Kasus Covid-19 yang baru di Kota Bekasi dan pasti hasilnya banyak,” ungkapnya.

Sementara dilansir dari laman website milik Pemerintah Kota Bekasi di corona.bekasikota.go.id Pada Senin (26/7) Angka Terkonfirmasi Kasus Covid-19 sudah mencapai 76.831 Kasus. Kemudian sebanyak 7.960 merupakan Kasus Aktif, Lalu sebanyak 67.877 merupakan Angka Kesembuhan. Dan Terakhir sebanyak 994 merupakan Angka Kematian.

Sebelumnya, pengumuman perpanjangan PPKM level empat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat melalui keterangan resmi. Salah satunya menyampaikan ketentuan di tempat makan, ketentuan ini adalah salah satu yang berbeda dengan PPKM sebelumnya.

“Dengan protokol kesehatan yang ketat, sampai pukul 20 (20.00 WIB) dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” kata Jokowi. (sur/pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin