Berita Bekasi Nomor Satu

Pelantikan Pj Sekda Herman Tunggu Izin Gubernur

BERIKAN SEMBAKO : Plh Sekda Pemkab Bekasi, Herman Hanapi (kiri), turun dari mobil dan memberikan secara langsung sembako kepada seorang pemulung di pinggir jalan raya di Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Kamis (29/7). ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penunjukan Herman Hanapi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, baru turun dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Persetujuan atau SK dari Pak Gubernur terkait penunjukan Pj Sekda Kabupaten Bekasi sudah ada dan saya juga sudah buat SK Bupatinya,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (29/7).

Kemudian, untuk pelantikannya, tambah Dani, perlu membuat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat. ”Untuk pelantikan itu, tadinya saya pikir sudah termasuk persetujuan dari gubernur, ternyata tetap harus mengajukan lagi surat izin pelantikannya, terpisah,” ujarnya.

“Jadi, kemarin saya sudah mau melantik, tapi ternyata harus menunggu secara tertulis untuk izin pelantikan. Jika turun sore ini (kemarin, Red), paginya Pj Sekda langsung saya lantik. Karena belum ada suratnya, ditunda sampai Senin atau Selasa,” terang Dani.

Saat ditanya, alasan pengajuan Herman Hanapi sebagai Pj Sekda Pemkab Bekasi oleh dirinya ketika diamanahkan sebagai Plh Bupati Bekasi, Dani menjawab, pengajuan Pj Sekda memang saat dirinya belum menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi. “Jadi, dalam hal ini, saya hanya meneruskan yang sudah ada,” ucap Dani.

Ia menjelaskan, kala itu situasinya memang unsur pimpinan di Kabupaten Bekasi kosong. Bupati tidak ada karena meninggal dunia dan wakil bupati kosong, hanya ada Plh Bupati yang juga merangkap sebagai Plh Sekda.

“Seharusnya yang mengajukan Pj itu, Bupati atau Wakil Bupati, tapi karena wakil bupati kosong, nah Pj Bupati belum ada, nah yang ada satu-satunya itu Plh Bupati yang notabene Plh Sekda. Nah, itukan Plh Sekda Pak Herman, lalu dikonsultasikan ke BKD. Karena untuk Sekda itu, BKD Provinsi yang punya tanggung jawab untuk prosesnya,” tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, dari hasil penilaian tersebut, tim penilai ini melakukan rapat dan disepakati. Di mana, perangkat kerja ini diantaranya Inspektur, Asisten Daerah dan juga Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

”Nah mereka rapat, siapa yang akan diusulkan sebagai Pj Sekda, itu diputuskan oleh tim penilai kinerja, ternyata mereka kompak menunjuk Pak Herman Sekda dan Plh Bupati untuk diusulkan sebagai Pj, jadi posisi Pak Herman itu hanya mengantarkan hasil keputusan tim penilai kinerja,” tandas Dani.

Ia juga mengungkapkan, kewenangan Herman Hanapi itu hanya menyampaikan hasil rapat tim penilai. ”Jadi, jangan diartikan Plh menunjuk dirinya sendiri. Kalau tanpa ada rapat dengan tim penilai, dan bikin surat sendiri, itu bisa diartikan begitu. Tapi kan ini tidak begitu, dia melampirkan surat berita acara saat rapat, bahwa ada kesepakatan seperti ini, lalu mohon arahan bunyinya begitu, mohon arahan Pak Gubernur, nah ternyata Pak Gubernur memberikan persetujuan,” tutupnya.

Sekadar diketahui, posisi saat rapat tim penilai kinerja posisi Sekda yang dijabat Plh Herman Hanapi, dihadiri Inspektur, Ma Supratman dan BKD. Namun demikian, pada kondisi saat itu, informasi yang diterima Radar Bekasi, Asisten Daerah I dan Asisten Daerah III, tidak hadir, sedang menjalani isolasi mandiri (isoman), karena terpapar Covid-19. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin