Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

1,5 Juta Kendaraan Ganti Warna Plat

HINDARI PENYEKATAN : Kepadatan lalu lintas kendaraan pribadi, bus dan truk menuju Cikampek di Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 21 Tambun, Rabu (5/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Jutaan kendaraan bermotor di Kota Bekasi akan berganti warna plat nomor secara bertahap usai Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyatakan akan memberlakukan kebijakan baru Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mulai tahun depan.

Korlantas Polri menyampaikan perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodir kendaraan listrik yang ramah lingkungan, serta mengefektifkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menangkap kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan. Identifikasi disebut akan semakin akurat karena bersifat menyerap warna hitam sebagaimana hukum alam cahaya.

“Untuk ranmor perseorangan dan badan hukum/perusahaan, rencananya terjadi perubahan dari yang semula warna dasar hitam tulisan putih diubah menjadi warna dasar putih tulisan hitam,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, AKBP M. Taslim Chairuddin, belum lama ini.

Pemberlakuan kebijakan ini dilakukan secara bertahap, dilakukan pada saat masyarakat membeli atau mendapatkan kendaraan baru, masa berlaku TNKB kendaraan habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan. Total jumlah kendaraan di Kota Bekasi tercatat sebanyak 1,5 juta kendaraan hingga pertengahan 2021.

“Jumlahnya ada 1,5 juta, hampir 28 persen roda empat, sisanya roda dua,” ungkap Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bekasi, Dani Hendrato, kepada Radar Bekasi, Kamis (19/8).

Di Kota Bekasi, sudah ada warga yang memiliki kendaraan listrik, meskipun tidak banyak. Jumlahnya masih dibawah 100 unit diantara 33 ribu kendaraan baru yang mengaspal di jalan-jalan Kota Bekasi sejak Januari 2021 lalu.

“Kendaraan listrik roda dua ada 52, kendaraan roda empat ada tujuh,” ungkap Dani.

Pihaknya saat ini tengah fokus untuk mengejar target penerimaan pajak kendaraan, target penerimaan pajak di wilayah kerjanya Rp1,4 triliun. Sampai dengan 18 Agustus kemarin, baru terealisasi 46,15 persen.

Beberapa upaya sudah dilakukan ditengah pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi, diantaranya menggunakan pamflet dan spanduk yang telah disebar di berbagai titik di Kota Bekasi, serta menggunakan mobil war-war untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

Saat ini tengah dilakukan program triple untung sejak awal Agustus sampai 24 Desember mendatang, meliputi pembebasan denda pajak kendaraan, bea balik nama, dan tunggakan PKB tahun ke lima. Dari 1,5 juta kendaraan di Kota Bekasi, 34 persen diantaranya belum melakukan daftar ulang.

“Jumlahnya kurang lebih 523 ribu kendaraan. Tapi untuk Kota Bekasi ini penurunan (penerimaan pajak kendaraan bermotor)nya tidak tajam, karena salah satunya adalah wilayah perkotaan, sehingga kepatuhannya juga cukup baik,” paparnya.

Kebijakan yang tengah direncanakan ini menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB), Harun Alrasyid sebagai langkah maju dari pihak kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas. Ide untuk merubah warna plat nomor ini dijabarkan sudah berlangsung sejak tahun 2018 silam, ditunda lantaran infrastruktur belum memadai.

Untuk mendukung ETLE, ada perbedaan kemampuan alat membaca antara warna hitam dan putih. Tulisan nomor kendaraan berwarna hitam disebut akan lebih menonjol dan mudah dibaca oleh alat yang digunakan.”Itu salah satu alasan kemudian kenapa ada perubahan warnanya. Artinya bahwa, polisi itu mulai menggunakan teknologi terkait dengan pelanggaran lalu lintas,” terangnya.

Penerapan ETLE ini disebut akan meminimalisir perdebatan antara pengendara dengan petugas kepolisian, serta meminimalisir transaksi dilapangan pada saat penindakan pelanggaran lalu lintas. Perdebatan yang belum menemukan titik temu adalah klasifikasi kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Biasanya hal ini terjadi pada transportasi online, maupun kendaraan travel. Untuk kendaraan atau transportasi umum, sudah jelas diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga diwajibkan untuk melalui uji KIR, dan lain sebagainya.

“Artinya bahwa pemerintah harus beradaptasi dengan perubahan teknologi itu, nah sekarang persoalannya apakah itu akan disamakan dengan mobil umum atau tidak,” tambahnya.

Menurutnya, masa transisi harus diperkirakan untuk semua kendaraan dapat berganti warna plat, disesuaikan dengan pergantian pada saat masa berlaku TNKB habis. Kebijakan ini diperkirakan tidak akan berdampak banyak pada penunggak pajak kendaraan, maupun kendaraan pribadi yang selama ini digunakan untuk mengangkut penumpang.

Sementara itu, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menggaris bawahi kendaraan angkutan barang dan kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang seperti travel, kendaraan jenis ini disebut banyak tidak patuh pada penggunaan plat nomor sesuai jenis kendaraan.

Djoko menyebut ketidak patuhan ini seringkali ia jumpai. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menertibkan kendaraan-kendaraan tersebut.”Seharusnya, ini lah kesempatan untuk menertibkan armada truk barang agar berbadan hukum dan tidak over dimensi. Ada lagi, travel gelap yang jumlahnya ribuan armada se Indonesia,” paparnya.

Saat ini, ia tengah melakukan kajian terhadap angkutan plat hitam di seluruh Indonesia. Kajian ditarget selesai dalam waktu tiga bulan.Rencana baik harus diantisipasi dan dipertimbangkan supaya tetap efektif. Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai rencana ini bisa saja menjadi tidak efektif bila tidak dilakukan di waktu yang tepat.

Pelaksanaan kebijakan ini diminta untuk tidak dilaksanakan atau ditunda pada masa pandemi.

“Polri juga sedang fokus memerangi Covid-19, kok masih sempat mengeluarkan kebijakan yang kurang begitu urgent. Kita berharap agar lebih prihatin dan menunjukkan ikut merasakan kesulitan yang dialami masyarakat karena pandemi Covid-19,” jelas Presidium ITW, Edison Siahaan.

Kebijakan yang akan dilaksanakan secara bertahap ini berarti penggantian plat nomor tidak dilakukan serentak. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah kemungkinan adanya kenaikan biaya, dan siapa yang akan menanggung biaya tersebut.”Pertanyaannya, apakah biaya penggantian yang baru ini akan menaikkan biaya ?, Dan apakah biaya itu dibebankan kepada masyarakat?,” tambahnya.

Pihaknya meminta masyarakat tidak lagi dibebankan pada masa pandemi, masyarakat hendaknya tidak lagi dibebankan pada biaya-biaya yang ia nilai tidak urgent. Biaya penggantian plat ini telah dibebankan kepada masyarakat, dengan besaran biaya yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin