Berita Bekasi Nomor Satu

Penunjukan Pj Sekda Dinilai Tidak Sesuai Aturan

BERI PENJELASAN: Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memberi penjelasan terkait penunjukan Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi di Kantor Pemkab Bekasi, Senin (23/8). ANDI/RADAR BEKASI
BERI PENJELASAN: Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memberi penjelasan terkait penunjukan Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi di Kantor Pemkab Bekasi, Senin (23/8). ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, dinilai tidak sesuai dengan regulasi, jika mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 03 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Hal ini disampaikan aktifis muda Kabupaten Bekasi, Jaelani Nurseha kepada Radar Bekasi, Senin (23/8). Kata dia, pada pasal 5 ayat (2) bupati/wali kota, mengangkat Pj Sekda kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekda, setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

“Kami memahami terkait sedang tidak adanya pemimpin dan setelah pensiunnya Pak Uju (mantan Sekda,Red), kemudian diisi oleh Pelaksana harian (Plh) Sekda, Herman Hanapi. Kemudian, Pak Eka Supria Atmaja (Bupati, Red), meninggal dunia,” tutur pria yang akrab disapa Jae ini.

Menurut dia, seharusnya sebagai Plh Bupati Bekasi, Herman Hanapi yang berdasarkan radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: T.131.32/4523/OTDA tanggal 12 Juli. Seharusnya melakukan konsultasi ke Kemendagri.

“Jadi menurut saya, ini terlalu dipaksakan. Sebab mengacu pada Pepres No 03 tahun 2018 pasal 5 ayat 2, bunyinya, bupati/wali kota, namun saat pengacuan Sekda Pak Herman Hanapi sebagai Plh Bupati Bekasi. Di mana mengacu pada Surat Edaran BKN, kewenangan Plh itu terbatas, tidak pada tatanan mengeluarkan kebijakan strategis,” ucap Jae.

Lanjutnya, apabila mengacu pada Permendagri No 91 tahun 2010 tentang Penunjukan Penjabat Sekda, Pasal 4 huruf a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II b, Pemerintah Provinsi, dan huruf c. berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

“Kalau Pak Herman kan pejabat Kabupaten Bekasi, kemudian usianya juga tahun depan, sudah memasuki pensiun, sesuai dengan dasar NIP beliau 196304121985031014,” terangnya.

Kemudian, pasal 4 huruf e. tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya. Namun demikian, sekadar diketahui selain sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi definitif,  Herman Hanapi juga menjabat sebagai Plh Sekda dan Plh Bupati Bekasi.

“Jadi sangat jelas, hal ini menabrak aturan, baik Pepres No 03 tahun 2018 dan Permendagri No 91 tahun 2010. Namun dalam hal ini, kami berharap dalam pengisian jabatan tetaplah mengacu pada aturan sebagai dasar,” saran Jae.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan, terkait penunjukan Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, saat itu kondisinya sedang dalam keadaan luar biasa.

Ia menjelaskan, sebagai pegawai di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kejadian kekosongan bupati, wakil bupati, dan sekda, belum pernah terjadi. Sehingga menurut dia, pada dasar Pepres No 03 tahun 2018, tidak menyalahi.

“Kejadian seperti ini sebenarnya luar biasa. Menurut saya tidak masalah, karena hal ini juga disetujui oleh gubernur yang mengacu pada No surat 3785/KPG.07/BKD. Dan hal ini, menurut saya tidak perlu dimasalahkan. Supaya kami dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat,” harap Dani.

Kemudian, dalam penunjukan Pj Sekda, jangan diartikan Plh Bupati Bekasi, Herman Hanapi, menunjuk dirinya sebagai Pj Sekda. Melainkan melalui rapat tim kinerja penilaian ASN Kabupaten Bekasi.

Meskipun kondisi sejumlah pejabat tim penilai kinerja ASN sedang terpapar Covid 19,  namun tetap dilakukan rapat secara virtual dan ada berita acara yang ditandatangani.

“Jadi, hal ini sudah sesuai prosedur karena penujukan Pak Herman ini melalui rapat kinerja tim penilai ASN Kabupaten Bekasi,” terang Dani.

Walupun Herman Hanapi tidak menunjuk dirinya sendiri saat menjabat sebagai Plh Bupati Bekasi, sebagai Pj Sekda, melalui rapat kinerja tim penilai ASN Pemkab Bekasi. Tapi pada saat itu, ASDA III, Edi Rochyadi, ASDA I, Yana Suyatna, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Abdillah Majid, sedang terpapar corona.

Sementara itu, ASDA III Pemkab Bekasi, Edi Rochyadi menyampaikan, dirinya tidak mengikuti rapat virtual, melainkan hanya dihubungi adanya pembahasan untuk penunjukan Herman Hanapi sebagai Pj Sekda.

“Tidak ada rapat secara virtual. Memang saya hanya ditelepon untuk pemberitahuan, karena saya sedang isolasi mandiri (isoman). Dan saya juga tidak menanda tangani berita acara,” tegas Edi. (and)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin