Berita Bekasi Nomor Satu

Tujuh Begal Sadis Berhasil Diringkus Polisi

DIGIRING PETUGAS: Petugas kepolisian, menggiring pelaku kejahatan begal saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Senin (23/8). ARIESANT/RADAR BEKASI
DIGIRING PETUGAS: Petugas kepolisian, menggiring pelaku kejahatan begal saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Senin (23/8). ARIESANT/RADAR BEKASI7

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak tujuh pelaku begal pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di tempat berbeda-berbeda berhasil dibekuk pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi. Ketujuh pelaku begal ini berhasil ditangkap oleh tiga Polsek, yakni Polsek Sukatani, Pebayuran, dan Babelan.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku bernama Adam Juliantara, berhasil ditangkap Polsek Babelan di Jalan Raya Pertamina RT 017/010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan, Kamis (17/8) lalu.

Kemudian, pelaku bernama Farhan dan Yusuf, ditangkap Polsek Pebayuran, usai melakukan aksinya di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani Kampung Bojongsari RT 001/001 Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran, Senin (5/8). Selain Farhan dan Yusuf, masih ada dua temannya yang masih dalam pengejaran, Adedio (DPO) dan Riki (DPO).

Untuk pelaku Andrian (16), M. Rafi (16), Sahrul Gunawan (17), berhasil ditangkap Polsek Sukatani di Kampung Jagawana RT 04/04 Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, pada 29 Juni 2021. Dan berhasil ditangkap tanggal 18 Agustus di Kampung Blokang, RT 002/007, Kecamatan Sukatani. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran Fitrah (16).

Selain itu, Polsek Sukatani juga berhasil meringkus pelaku begal lain-nya bernama Fikri Firdaus (20), usai melakukan aksinya di Kampung Jagawana, RT 003/005, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kamis (19/8), dan Minggu (22/8). Sedangkan empat pelaku lain-nya, masih dalam pengejaran, Anas (DPO), Rizky (DPO), Umar (DPO), dan Pian (DPO).

“Modusnya sama, mereka memepet dan mengambil kendaraan korban-nya dengan menggunakan senjata tajam (sajam), untuk mengancam bahkan melukai,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Senin (23/8).

Kata Hendra, pelaku ini saat melakukan aksinya lebih dari satu orang. Mereka menjalankan aksinya pada dini hari, antara pukul 01:00 WIB sampai dengan pukul 05:00 WIB. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, mereka sudah sering melakukan aksinya.

“Ini menjadi atensi kami dalam pencegahan kasus-kasus,” tuturnya.

Menurut Hendra, mereka ini mencari korban yang lemah untuk membela diri. Biasanya perempuan, maupun laki-laki yang berkendara seorang diri. Kemudian di tempat sepi, mereka langsung memepet dan mengancam para korban. Hasil dari begal itu, mereka gunakan untuk berfoya-foya.

Diera pandemi ini, Hendra menyampaikan, semua sedang prihatin, jangan lagi menambah kesulitan keluarga maupun orang lain. Lebih baik bahu membahu menyelesaikan pandemi, bukan menambah kesulitan. Oleh karena itu, dirinya meminta pengawasan orang tua lebih ditingkatkan lagi.

“Saya menghimbau agar para orang tua mengawasi anak-anaknya. Kalau berkeliaran malam hari, harus diperhatikan,” ucap Hendra.

Akibat perbuatan-nya, para pelaku dikenakan pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasaan, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin