Berita Bekasi Nomor Satu

Rangkap Jabatan, Pj Sekda Dievaluasi

TANDA TANGAN: Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menandatangani buku, saat peluncuran buku anak di salah satu pusat hiburan, di Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/8). ARIESANT/RADAR BEKASI
TANDA TANGAN: Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menandatangani buku, saat peluncuran buku anak di salah satu pusat hiburan, di Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, akan mengevaluasi serta berkonsultasi terkait penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi.

Seperti yang disampaikan Dani, proses penunjukan Sekda dan surat dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah ada sebelum dirinya ditunjuk sebagai Pj Bupati Bekasi.

“Ya saya mendapatkan informasi dari Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Barat, sudah ada berita acaranya,” tutur Dani.

Namun saat ditanya ada beberapa anggota tim penilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, yang tidak menandatangani berita acara dalam penunjukan Pj Sekda, Herman Hanapi, kata Dani, pihaknya akan mendalami serta mengevaluasi.

“Dasar saya tetap berita acara dari Badan Kepegawaian Pemprov Jabar. Namun apabila memang ada yang tidak menandatangani, kami akan dalami dan evaluasi kembali, serta berkonsultasi kembali,” terang Dani.

Sebagaimana disampaikan Asda III Pemkab Bekasi, Edi Rochyadi, jika dirinya tidak ikut dalam rapat virtual mengenai pemilihan Pj Sekda, Heman Hanapi, melainkan hanya ditelepon saja.

“Memang saat itu saya lagi sakit, sehingga tidak mengikuti rapat, tapi saya sempat dihubungi melalui telepon. Sedangkan berita acaranya, sampai saat ini saya juga belum pernah tanda tangan,” beber Edi.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan Herman Hanapi sebagai Pj Sekda, tidak sesuai dengan regulasi yang mengacu pada Peraturan Presiden (PP) No 03 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Di mana pada pasal 5 ayat (2) bupati/wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten /kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah, setelah mendapatk persetujuan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Kemudian, apabila mengacu pada Permendagri No 91 tahun 2010 tentang Penunjukan Penjabat Sekda Pasal 4 huruf a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II b Pemerintah Provinsi, dan huruf c. berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

Lebih lanjut, pada pasal 4 huruf e. tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara, selain jabatan definitifnya. Namun untuk Herman Hanapi, saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi definitif, juga Pelaksana harian (Plh) Sekda, dan Plh Bupati Bekasi. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin