Berita Bekasi Nomor Satu

Kejadian Luar Biasa, Penunjukan Pj Sekda Disoal

Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman.

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Dengan adanya kejadian luar biasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, berujung penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, yang saat itu merangkap jabatan sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Bekasi, Plh Sekda Kabupaten Bekasi, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman mengungkapkan, saat itu dirinya sempat berkomunikasi dengan Plh Bupati Bekasi, Herman Hanapi, yang juga merangkap sebagai Plh Sekda dan Kepala Bapenda definitif.

Menurut dia, saat itu kondisi Kabupaten Bekasi sedang berduka, pasca meninggalnya Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (alm) dan Sekda Kabupaten Bekasi, Uju, pensiun, sedangkan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi, hanya dipimpin Plh Sekda.

Sehingga, kata Supratman, roda pemerintah daerah harus tetap berjalan. Namun dengan keterbatasan pada kewenangan Plh Bupati Bekasi yang tidak memiliki kewenangan penuh di tengah kondisi pandemi saat itu sedang tinggi, sehingga dibutuhkan kebijakan dalam penanganannya, salah satunya untuk pencairan anggaran untuk menangani pandemi.

“Jadi, kami dari Pemkab Bekasi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemprov Jabar. Saat itu, diarahkan oleh kepala BKPSDM Pemprov Jabar, Yerri Yanuar, untuk mengajukan siapa yang akan menjadi Penjabat (Pj) Sekda,” kata Supratman kepada Radar Bekasi.

Dengan kondisi kejadian luar biasa tersebut, lanjut Supratman, tidak ada bupati, wakil bupati, dan hanya ada Plh Sekda, lalu siapa yang harus mengajukan.

“Kami tanya, siapa yang harus mengajukan. Nah, karena ada arahan dari (BKPSDM Pemprov Jabar), Pemkab Bekasi yang mengajukan, tapi pengajuan nama calon Pj Sekda. Maka ditunjuklah melalui pembahasan tim kinerja ASN Pemkab Bekasi,” ucap Supratman.

Dia juga turut memberi pendapat saat pembahasan bersama tim kinerja penilaian ASN Pemkab Bekasi. Sebagai anggota dirinya menyampaikan, Herman Hanapi yang merupakan pejabat tertinggi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Alm Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, sebagai Plh Sekda Pemkab Bekasi, setelah Uju pensiun, terhitung pada 30 Juni 2021.

“Makanya kami (tim penilai ASN), memutuskan yang diketuai oleh Plh Sekda, menunjuk Herman Hanapi, dinilai layak sebagai Pj Sekda Pemkab Sebagai, dan dilanjutkan menyampaikan kepada Gubernur Jabar, selaku perwakilan pemerintah pusat,” beber Supratman.

Dirinya juga menyampaikan, pada saat bersamaan, beberapa pejabat eselon II yang merupakan anggota tim penilai kinerja ASN Pemkab Bekasi, sedang terpapar Covid-19. Sehingga dalam pembahasan tidak dihadiri seluruh anggota.

Sekadar diinformasikan, anggota yang terpapar positif Covid-19 saat itu, di antaranya, ASDA III Pemkab Bekasi, Edi Rochyadi, ASDA I Pemkab Bekasi, Yana Suyatna, Kepala BKPSDM, Abdillah Majid.

Dijelaskan Supratman, pembahasan tetap dilakukan dengan sejumlah anggota. Diantaranya, Plh Sekda Pemkab Bekasi, Herman Hanapi, dirinya sendiri, serta perwakilan dari BKPSDM, Kepala Bidang, Rismanto dan Hendriawan.

“Saat itu, kami tetap lakukan pembahasan, walaupun sebagian tidak hadir atau bisa bergabung. Tapi ada pemberitahuan, karena pentingnya kepemimpinan di Pemkab Bekasi, untuk punya kebijakan, maka ditunjuklah Kang Herman sebagai Pj Sekda. Lalu kemudian harinya, Pemrov Jabar melalui Gubernur Jawa Barat, menunjuk Herman Hanapi sebagai Pj Sekda,” terang Supratman.

Menurut dia, kondisi apa yang terjadi di Pemkab Bekasi, belum pernah terjadi di daerah lain. Sehingga, kondisi tersebut terpaksa dilakukan, demi berjalan-nya roda pemerintahan di Pemkab Bekasi.

“Kalau di Perpres No 03 tahun 2018 tentang Penunjukan Pj Sekda dan Permendagri No 91 tahun 2019, karena kondisinya memang sedang tidak memungkinkan, jadi, hal ini seperti kesepakatan atau keputusan yang terlebih dahulu disetujui dalam musyawarah, sebab kejadian luar biasa,” tutur Supratman.

Sekadar diketahui, pengangkatan Pj Sekda, tidak sesuai dengan regulasi yang mengacu pada Peraturan Presiden (PP) No 03 tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Sebagaimana disampaikan aktivis muda Kabupaten Bekasi, Jaelani Nurseha, pada pasal 5 ayat (2), bupati/wali kota, mengangkat penjabat sekda, setelah mendapat persetujuan dari gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Kemudian, apabila mengacu pada Permendagri No 91 tahun 2010, tentang Penunjukan Penjabat Sekda Pasal 4 huruf a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II b, Pemerintah Provinsi, dan huruf c. berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

Dan pada pasal 4 huruf e. tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara, selain jabatan definitif. Namun untuk Herman Hanapi, saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi definitif, juga Plh Sekda, dan Plh Bupati Bekasi.

Selanjutnya diinformasikan, Plh Bupati Bekasi, Herman Hanapi, berdasarkan radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: T.131.32/4523/OTDA tanggal 12 Juli.

Lalu, Herman Hanapi ditunjuk kembali sebagai PJ Sekda Pemkab Bekasi, pada tanggal 14 Juli, dengan no surat 3785/KPG.07/BKD perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Setelah sehari ditunjuk sebagai Plh Bupati Bekasi, langsung mengajukan untuk menunjuk Pj Sekda. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin