Berita Bekasi Nomor Satu

Kesiapan KPU Dipertanyakan

Ilustrasi Pemilu 2024.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Bekasi mempertanyakan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi pemilu serentak di tahun 2024 mendatang. Pasalnya, Undang-Undang pemilu yang akan dipakai masih sama dengan pemilu tahun 2019 lalu, yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

“Kita mempertanyakan persiapan KPU dalam menghadapi Pilpres dan Pileg yang serentak di 2024. Jangan sampai kejadian di 2019 terulang kembali,” ujar Wakil Ketua Bapilu DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman kepada Radar Bekasi, Kamis (2/9).

Untuk diketahui, pada pemilu tahun 2019 lalu, beberapa petugas KPU yang di tingkat desa maupun kecamatan mengalami sakit karena kelelahan. Termasuk Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi harus dilarikan ke rumah sakit. Bahkan, sampai ada beberapa petugas KPU meninggal dunia. Tidak hanya itu, ada juga yang sampai di penjara.

“Tahun 2019 kemarin ada penyelenggara pemilu yang sakit dan meninggal. Bahkan, sampai ada yang ditahan (penjara),” ucap Arif dengan nada keras.

Pria yang akrab disapa Arif ini mempertanyakan sudah sejauh mana persiapan KPU menghadapi pemilu serentak di tahun 2024. Pasalnya, UU pemilu tidak jadi direvisi. Yakni masih memakai UU 7 tahun 2017. Sehingga, persiapan dari KPU harus sematang mungkin. “Kita harapkan mulai dari sekarang KPU mempersiapkan personilnya sematang mungkin. Untuk pemilu tahun 2024, KPU harus lebih siap lagi,” tukasnya.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi mengaku petugas KPU yang di desa maupun kecamatan belum ada (terbentuk). Karena memang petugas di desa maupun kecamatan terbentuk setelah dimulainya tahapan pemilu.

Untuk persiapan pemilu 2024 mendatang, dari informasi yang diterima KPU RI sedang menyusun konsep penyederhanaan surat suara, yang ditujukan agar proses perhitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih cepat. Rencananya itu akan didiskusikan dengan DPR RI Komisi II tanggal 6 September 2021.

“Jadi KPU mengevaluasi bahwa salah satu yang memberatkan penyelenggara pemilu ditingkat TPS, karena proses penghitungan yang tidak selesai dalam waktu dua sampai tiga jam. Makanya disederhanakan agar proses penghitungannya cepat,” jelasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin