Berita Bekasi Nomor Satu

PMKS Kerap Libatkan Anak

TERJARING- Petugas Satpol-PP Kota Bekasi menjaring Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jalan Ir H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (5/10). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Satu anak berusia di bawah umur kembali diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi saat melakukan operasi penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Masalah PMKS ini masih menjadi masalah yang belum terselesaikan di Kota Bekasi, tidak jarang setiap PMKS terjaring lebih dari satu kali, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk membina dan memberdayakan PMKS yang terjaring di Kota Bekasi.

Penertiban PMKS terakhir awal pekan kemarin, 27 PMKS terjaring mulai dari pengamen, badut, pengemis, hingga gelandangan di berbagai titik di Kota Bekasi. Nahasnya, satu dari 27 PMKS tersebut adalah anak-anak, kesehariannya mengais uang dilakukan dengan cara menjadi badut bersama dengan orang tuanya.

Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol-PP Kota Bekasi, Edy Sukamto menjelaskan bahwa anak tersebut terjaring bersama dengan orang tuanya. Bahkan, dalam setiap operasi penertiban yang rutin dilakukan tiap pekan, ia selalu mendapati PMKS di bawah umur terjaring dan dibawa ke rumah singgah milik Pemkot Bekasi.”Selalu ada anak dibawah umur,” katanya.

Lebih lanjut, keberadaan PMKS anak ini terlihat seperti dimanfaatkan oleh orang tuanya untuk mencari nafkah. Bahkan dalam salah satu operasi penertiban, PMKS anak ini diawasi oleh orang tuanya dari kejauhan, hal ini diketahui saat anak yang bersangkutan terjaring operasi penertiban.”Begitu juga masukin ke dalam truk, orang tuanya nyamperin,” tambahnya.

Satu anak yang terjaring operasi penertiban awal pekan kemarin diduga masih usia sekolah. Namun, kesehariannya ia harus mengais uang sejak pagi hingga sore hari, kemudian malam hari beristirahat di emperan toko Kalah Juanda, Bekasi Timur.

Operasi penertiban rutin dilakukan tiap pekan pada hari dan waktu yang berbeda-beda, hal ini dilakukan agar PMKS tidak mengidentifikasi waktu pelaksanaan operasi.

“Akhirnya (kemarin) saya alihkan razia kita di malam hari, karena ada suatu saat saya operasi itu hanya dapat tujuh orang dalam dua kelompok,” tukasnya.

Puluhan PMKS tersebut telah ditempatkan di rumah singgah untuk mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) pada Dinsos Kota Bekasi, Epih Hanafi juga tidak jarang menemukan PMKS yang terjaring lebih dari satu kali. Setelah PMKS diserahkan ke rumah singgah, mereka diberikan pembinaan selama tujuh hari sebelum dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

Ia menyebut 70 persen PMKS yang terjaring merupakan pendatang dari daerah lain ke Kota Bekasi. Sepanjang 2021 ini, ia mencatat sudah menerima lebih dari 300 PMKS untuk dilakukan pembinaan.

Untuk menyelesaikan permasalahan PMKS ini diakui tidak banyak yang bisa dilakukan oleh Dinsos Kota Bekasi. Rencananya, PMKS yang terjaring akan dilakukan pembinaan dan pemberdayaan melalui Perda yang tengah disusun.

“Kita hanya bisa melakukan pembinaan, sekarang kita sedang menyusun Perdanya, insyaAllah di tahun 2022 kita sudah jadi Perdanya,” ungkapnya.

Dalam pembinaan dan pemberdayaan ini, Pemkot Bekasi akan bekerjasama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan dan Pengemis (BRSEGP) Pangudi Luhur milik Kementerian Sosial (Kemensos). Setelah Perda ini berjalan, maka PMKS tidak dikembalikan kepada keluarga masing-masing, melainkan diberikan pelatihan keterampilan untuk membangun kemandirian ekonomi.

Ia mengaku bahwa pihaknya telah beberapa kali menjalin komunikasi bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Jadi istilahnya diberikan keterampilan dan juga cari akses pasarnya, termasuk ada juga program yang pemulung itu dikasih keterampilan, dikasih modalnya juga, tapi dipantau selama beberapa bulan dari Pangudi Luhur,” tukasnya. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin