Berita Bekasi Nomor Satu

Pembunuh Istri Terancam 15 Tahun Bui

TKP PEMBUNUHAN : Warga mengamati rumah korban yang diduga dibunuh oleh suaminya menggunakan tabung gas di Kp Kranggan Pulo RT 05/RW09 Kranggan Jatisampurna Kota Bekasi, Rabu (27/10). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

BEKASI SELATAN-Terduga pelaku pembunuhan ibu rumah tangga berinisial N (25) yang tak lain adalah suami korban HP (30), terancam hukuman 15 tahun bui.

 

HP yang sempat menghilang berhasil ditangkap pihak kepolisian di sebuah taman perumahan di bilangan Cibubur Jakarta Timur, Kamis (28/10), selang satu hari usai menghabisi nyawa sang istri.

 

Pelaku disangkakan telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan istrinya meninggal dunia dengan luka di kepala akibat hantaman Tabung Gas 3 kg.

 

Usai melakukan perbuatannya pukul 02.00 WIB Rabu (27/10) dini hari, HP lantas melarikan diri, ia meninggalkan rumah, anak, dan istrinya dalam kondisi bersimbah darah. Hasil penyelidikan pihak kepolisian, dipastikan N meninggal dunia akibat dihantam gas ukuran 3 kg oleh suaminya.

 

“Yang bersangkutan diamankan di wilayah Cibubur, yang bersangkutan ini dicari oleh petugas kemudian berdasarkan info di lapangan yang bersangkutan ditangkap di taman, di perumahan di Cibubur,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

 

Dalam peristiwa ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tabung gas berukuran 3 kg yang digunakan oleh pelaku memukul kepala istrinya, hasil autopsi, dan foto pelaku.

 

Penyidik kepolisian masih mendalami latar belakang perbuatan keji HP yang tega memukul kepala istrinya dalam posisi tengah tertidur bersama anaknya dini hari itu. Pemeriksaan akan dilanjutkan oleh kepolisian termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.

 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam mendekam 15 tahun di penjara lantaran telah melanggar pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto pasal 338 KUHP karena telah menghilangkan nyawa orang lain. “Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya.

 

Anak hasil perkawinan korban dan pelaku yang masih berusia lima dan dua tahun juga akan diberikan pendampingan oleh pihak kepolisian.

 

Sebelumnya, peristiwa yang menimpa N membuat geger warga RT 05/09 Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi lantaran tetangga mendapati N telah dalam kondisi bersimbah darah. Peristiwa ini sempat menimbulkan tanda tanya bagi warga sekitar lantaran sesaat setelah kejadian suami korban tidak berada di lokasi, sementara di dalam rumah N hanya bersama dengan anaknya, keberadaan tabung gas di sekitar lokasi ditemukannya N menambah deretan pertanyaan atas peristiwa ini.(sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin