Berita Bekasi Nomor Satu

UMK Kota Bekasi Tertinggi

Illustrasi : Sejumlah buruh berjalan kaki saat pulang kerja di kawasan industri MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/1). Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat, korban PHK di Kabupaten Bekasi bertambah. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2022 telah disahkan. Beleid yang ditekan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021, menempatkan Kota Bekasi menjadi pemegang UMK tertinggi di Jawa Barat.

 

Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp 4.816.921,17 atau naik sekitar 0,71% dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai tersebut menggeser Kabupaten Karawang yang sebelum bertengger di angka paling atas UMK pada tahun 2021.“Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (1/12).

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker),  Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengaku bersyukur dengan kenaikan UMK tersebut,”Ya Alhamdulillah Gubernur sudah putuskan besaran UMK Kota/Kabupaten di Jabar. Dan sesuai SK itu disampaikan, bahwa UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi se-Jabar yakni sebesar Rp 4,8 juta lebih. Namun, sebetulnya UMK Kota Bekasi juga sudah diperhitungkan oleh Depeko dengan menggunakan formula PP 36 tahun 2021, tapi hasilnya dari 2021 ke 2022 itu naiknya hanya 0,71%,” kata Ika, Rabu (1/12).

 

Menurutnya, ada 11 daerah di Jabar yang tak mengalami kenaikan UMK, salah satunya itu Kabupaten Bekas. Namun demikian, kata Ika, untuk keputusan UMK pada tahun 2022 ditetapkan dari hasil sidang pleno Depeko, dimana yang pertama itu tanggal 18 November 2021 dan diikuti semua unsur Depeko.

 

“Nah saat proses Rapat Pleno, ketika proses perhitungan dari unsur Depeko asal Serikat buruh walk out, karena tidak setuju dengan perhitungan yang menggunakan PP 36. Jadi, keputusan ini memang hasil dari rapat Pleno Depeko yang kita disampaikan, Senin (22/11) lalu,” jelas Wanita yang juga sebagai ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi.

 

Dia berharap, ketetapan Gubernur Jabar tersebut dapat dilaksanakan oleh Perusahaan di daerahnya.

“Yang jelas memang seharusnya diikuti, tapi bagi perusahaan-perusahaan yang memang sedang mengalami kondisi kurang baik dan sebagainya untuk tetap bisa berjalan, sambil dilakukan perundingan. Saya pikirkan serikat juga pasti mengerti asal diajak bicara, kalau memang keadaan perusahaan itu juga dalam kondisi yang tidak memungkinkan,” sambung Ika.

 

Terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo mengatakan, besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur itu sudah sesuai dengan PP 36 tahun 2021, “Sekali lagi, kami InsyaAllah siap menerima keputusan yang memang sudah merupakan rekomendasi Depeko dan Wali Kota Bekasi sesuai dengan PP 36 tahun 2021 yang oleh Gubernur itu sudah ditetapkan kemarin. Jadi, setiap perusahaan yang masuk kategori di ketetapan itu wajib berikan upah karyawan sesuai ketentuan itu,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Aliansi Buruh Bekasi Melawan yang sempat menggelar aksi unjuk rasa tuk mengawal jalannya proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 di wilayah Jawa Barat beberapa waktu lalu. Mereka berharap,  Apa yang menjadi usulan buruh terkait nilai UMK diperjuangkan hingga diterbitkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, yakni merekomendasi UMK 2022 Kota Bekasi naik sebesar 7,85 persen atau Rp360.000 menjadi Rp 5,1 juta dari sebelumnya sebesar Rp 4, 7 juta lebih. (mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin