Berita Bekasi Nomor Satu

Ratusan Gedung belum Kantongi SLF

ILUSTRASI: Foto gedung bertingkat di Kawasan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Ratusan gedung di Kota Bekasi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Ratusan gedung di Kota Bekasi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal SLF penting bagi penghuni maupun lingkungan sekitar, serta sebagai bukti bahwa gedung tersebut aman dan laik huni.

 

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo mengatakan, SLF merupakan bukti bahwa suatu

bangunan telah diuji kekuatan dan kehandalan terhadap segala macam beban.

 

Baik beban terencana maupun beban tak terduga serta terhadap bahaya lain dari kondisi sekitarnya seperti tanah longsor, gempa, angin kencang, kebakaran dan sebagainya.

 

SLF diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atas permintaan pemilik bangunan terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan IMB. Serta telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

 

”Jadi pemberian SLF bangunan gedung merupakan satu kesatuan sistem dengan penerbitan IMB sebagai instrumen pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung. Sebuah gedung memang sebaiknya memiliki dokumen dan juga perizinan yang lengkap,”jelasnya.

 

Dijelaskannya, jika IMB adalah izin atas sebuah perencanaan bangunan gedung untuk dibangun, sementara SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.

 

”Laik fungsi sendiri adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan. Jadi tanpa SLF, sebuah bangunan bisa saja legal keberadaanya namun belum legal atas pemanfaatannya,” jelas Bhowo.

Segala biaya yang diperlukan untuk pemeriksaan kelaikan fungsi oleh penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung menjadi tanggung jawab pemilik atau pengguna bangunan gedung.

 

Terkait dengan mahal tidaknya biaya jasa Konsultan Ahli untuk menilai gedung, lanjut dia tergantung  dari jenis bangunan dan kompleksitasnya. Termasuk luas dan besarnya. ”Kalau hanya bangunan sederhana seperti ruko atau gudang tentu tidak terlalu besar biaya jasa konsultannya,”paparnya.

 

SLF untuk bangunan gedung sebagaimana dimaksud berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan pemeriksaan kembali.

Pemilik tetap bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menjaga keandalan bangunan gedung dengan melakukan perawatan bangunan gedung agar tetap laik fungsi.

 

“Berdasarkan data yang ada, pada Tahun 2020 dari Januari hingga Desember Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan 39 SLF. Dari 39 gedung yang memiliki SLF itu ada rumah sakit, hotel, gudang, ruko, perkantoran, apartemen, SPBU, kampus, industri dan beberapa gerai restoran cepat saji” ucapnya.

 

Sementara, tahun 2021 hingga pertengahan Desember ia mengaku sudah lebih dari 50 SLF yang telah diterbitkan terhadap bangunan gedung. Jenis bangunannya beragam tapi umumnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

 

Pihaknya juga belum bisa memastikan berapa banyak jumlah Bangunan Gedung yang belum memiliki SLF. ”Tetapi diperkirakan ada ratusan bangunan gedung belum memiliki SLF,”tegasnya.

 

Apartemen diklaim hampir seluruhnya memiliki SLF kecuali yang masih sedang dalam tahap pembangunan menunggu selesai baru akan diajukan pembuatan SLF nya.

 

Sementara, untuk penekanan kepada pemilik bangunan gedung tidak sederhana yang dihuni atau dikunjungi banyak orang dan memiliki resiko tinggi, Pihaknya mengirimkan surat, bahwa berdasarkan regulasi, bangunan gedung harus memiliki SLF, dan SLF bisa diterbitkan ketika ada hasil kajian dari konsultan yang menyatakan bangunan gedung dimaksud laik fungsi.

 

Pihaknya juga menyayangkan belum kuatnya regulasi dan sanksi yang mendorong kesadaran pemilik bangunan gedung untuk membuat SLF.

“Pada intinya masih banyak bangunan gedung yang belum memiliki SLF terutama ruko-ruko dua dan tiga lantai. Tapi untuk bangunan gedung besar rata-rata sudah memiliki SLF. Kita akan terus himbau para pemilik gedung, tidak ada respon kita akan panggil” tukasnya. (pay).

Solverwp- WordPress Theme and Plugin