Berita Bekasi Nomor Satu

Belanja Pegawai Dibatasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Pemerintah membatasi belanja pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) 30 persen, pengaturan anggaran belanja Pemda tersebut ditetapkan untuk mendorong peningkatan kualitas belanja di daerah. Undang-undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat Daerah (UU HKPD) memberi ruang penyesuaian melalui masa transisi lima tahun sejak diundangkan, dibutuhkan keselarasan antara Walikota Bekasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR) berat tersebut.

Pemerintah pusat telah memutuskan belanja daerah untuk pegawai pemerintah sebesar 30 persen, dan belanja infrastruktur 40 persen. Belanja daerah dinilai belum fokus dan tidak efisien. Pada sisi penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), dilakukan peningkatan kualitas dari aspek pengawasan, termasuk oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai hal ini sebagai langkah maju. Meskipun ada beberapa catatan pada UU HKPD, diantaranya penetapan pajak dan retribusi daerah yang berpotensi dampak negatif, hingga PR berat pemerintah daerah untuk mengatur anggaran belanjanya.

“Dari pandangan kami, sebagai langkah yang progresif sebenarnya. Dalam artian nampaknya pemerintah pusat sudah lelah melihat alokasi belanja daerah yang selama ini sebagian besar di belanja pegawai,” kata Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman, Selasa (21/12).

Mengurangi anggaran belanja pegawai dalam waktu singkat ini bahkan mustahil dilakukan, pemerintah daerah memiliki waktu lima tahun untuk perombakan besar-besaran. Untuk melakukan penyesuaian, beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Pemda diantaranya adalah efisiensi kegiatan pegawai seperti perjalanan dinas dan pertemuan-pertemuan.

Kegiatan ini pada masa pandemi dinilai terbukti bisa dilakukan dan menekan biaya. Kegiatan tersebut bisa dilakukan secara virtual.Kedua, menekan seminimal mungkin pegawai kontrak daerah. Dengan catatan tenaga ahli atau khusus yang berkaitan dengan konstruksi bangunan dan pengelolaan lingkungan hidup harus diutamakan tetap ada.

Pengurangan pegawai kontrak bisa dilakukan secara bertahap dalam waktu lima tahun.”Berikutnya seminimal mungkin menekan tenaga-tenaga kontrak daerah, yang bagi kami melihat alokasi APBD untuk mereka besar juga. Jadi menurut kami perlu mengefisiensi itu,” ungkapnya.

Selain oleh pemerintah daerah, diperlukan dukungan pemerintah pusat dengan menyediakan sistem perekrutan ASN menggunakan merit sistem. Ia meyakini merit sistem bisa merampingkan pegawai dari sisi jumlah.

Pemda perlu mempersiapkan perencanaan, transisi bisa dilakukan dalam waktu lima tahun jika kepala daerah, DPRD, dan birokrat memiliki komitmen.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menilai kebijakan pembatasan anggaran biaya tidak bisa serta merta dilakukan dalam waktu dekat. Musti dilakukan perhitungan beban kerja.”Kita harus menghitung beban kerjanya antara kebutuhan, lalu beban kerja, kita hitung dengan kondisi yang ada,” terang Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

Termasuk dengan Tenaga Kerja Kontrak (TKK), pengurangan tidak bisa dilakukan serta merta. Rahmat membeberkan keinginan masyarakat untuk menjadi TKK sangat besar.”Nah itu kita harus menghitung betul-betul,” tambahnya.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bekasi tahun 2022 sudah disusun, saat ini telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum diperbaiki oleh Pemda dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) APBD.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Joewono Putro mengaku transisi anggaran belanja tidak mudah, anggaran belanja pegawai pada rancangan APBD terakhir yang ditetapkan disebut masih besar.”Keinginan untuk mengurangi hingga 30 persen tentunya bukan pekerjaan mudah. Karena otomatis yang pertama, harus diiringi dengan kebijakan untuk mengurangi jumlah pegawai,” terangnya.

Berikutnya, mengurangi kegiatan pada bidang kepegawaian tanpa mengurangi kesejahteraan pegawai.

Rancangan APBD 2022 ditetapkan sebesar Rp5,58 triliun, didalamnya terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pada kolom belanja, anggaran terbesar ada pada belanja pegawai Rp2,3 triliun, disusul belanja barang dan jasa Rp2,1 triliun.

Sementara anggaran belanja belanja modal Rp757 miliar, dan belanja tidak terduga Rp184 miliar. Terlebih pada masa pandemi dua tahun kebelakang, kebijakan pembatasan belanja sulit dilakukan, turunnya pendapatan daerah berimbas pada turunnya belanja modal yang sedianya berisi kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur.

“Ini angka yang rendah sesungguhnya, karena disini sudah masuk salah satunya adalah pembangunan jalan dan sebagainya, yang selama ini Rp1,5 triliun, kini hanya Rp757 miliar,” tukasnya. (Sur)

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin