Berita Bekasi Nomor Satu

Ramai WNA di Bekasi, Imigrasi Tak Punya Data Pasti

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ramainya aktivitas warga negara asing (WNA) di kawasan industri Bekasi tak berbanding lurus dengan ketersediaan data. Hingga kini, Kantor Imigrasi Bekasi belum dapat memastikan jumlah WNA yang beraktivitas maupun menetap di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan pihaknya belum dapat menyajikan angka pasti mengenai jumlah WNA di Kota maupun Kabupaten Bekasi. Sebab, pergerakan orang asing berlangsung sangat dinamis dari waktu ke waktu.

“Jumlah WNA dari sisi data itu kita belum bisa meluruskannya secara mutlak. Karena bisa jadi hari ini ada yang keluar, bisa jadi besok ada yang daftar,” ujarnya, Rabu (24/6).

Anggi menjelaskan, selama ini Imigrasi menghitung keberadaan WNA berdasarkan jumlah layanan keimigrasian yang diberikan. Namun, data tersebut tidak mencerminkan jumlah WNA yang benar-benar berdomisili di Bekasi.

“Sampai sekarang Imigrasi menghitungnya itu dari jumlah layanan dan itu tidak menggambarkan (total) orang yang ada di Bekasi,” kata Anggi.

Berdasarkan data kuartal pertama 2026, Kantor Imigrasi Bekasi mencatat 5.031 layanan keimigrasian sepanjang Januari hingga Maret. Rata-rata layanan yang diberikan berkisar 30 hingga 50 per hari, mencakup pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Kunjungan, hingga Izin Tinggal Tetap.

Meski demikian, Anggi menegaskan angka tersebut tidak bisa dijadikan acuan jumlah WNA yang berada di Kabupaten Bekasi.

“Itu tidak menggambarkan WNA yang ada di Bekasi. Ini yang menjadi pekerjaan teman-teman IT pusat, karena kan itu harus menghitung misalnya berapa yang konsen ada di sini (Bekasi),” katanya.

Menurut Anggi, jumlah layanan harian yang berkisar 30 hingga 50 tidak tergolong tinggi. Ia menilai kesan banyaknya WNA di Kabupaten Bekasi dipengaruhi oleh keberadaan pekerja asing komuter. Berdasarkan hasil pengawasan, banyak tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan industri Bekasi pada siang hari, tetapi tercatat berdomisili di Jakarta dan kembali ke sana setelah bekerja.

“Contohnya rumahnya di Jakarta Selatan, berarti dia teregistrasinya di kantor Imigrasi di Jakarta Selatan,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pula WNA yang masuk menggunakan izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku hingga 90 hari. Mereka datang untuk keperluan pekerjaan tertentu yang memang diperbolehkan menggunakan visa kunjungan.

“Ada juga yang pemegang izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan itu langsung dari bandara, terus langsung dari bandara langsung ke tempat. Kan ada jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan dengan kunjungan,” terang Anggi.

Fenomena banyaknya WNA di lapangan juga dipicu kebutuhan industri terhadap pemasangan dan perawatan mesin impor. Sejumlah perusahaan manufaktur di Kabupaten Bekasi menggunakan mesin dari luar negeri, terutama China, sehingga membutuhkan teknisi dari negara asal untuk instalasi maupun perbaikan.

“Misalnya perusahaan membeli mesin dari China, yang pasang mesinnya tidak mungkin perusahaan (lokal), jadi dia mesti kirim orang untuk pasang itu mesin,” katanya.

Menurutnya, teknisi yang datang untuk pekerjaan jangka pendek tersebut umumnya menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja. Karena itu, mereka tidak selalu tercatat sebagai penduduk asing yang berdomisili di Bekasi.

Meski pendataan masih terus disempurnakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Anggi memastikan pengawasan terhadap WNA tetap berjalan ketat. Imigrasi mengandalkan pengawasan berbasis intelijen serta kerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

“Biasanya dengan memanfaatkan dari informasi (masyarakat), kemudian juga mungkin (bersinergi) di polisi dan pemerintahan. Jadi ini kurang lebih gambaran tentang kondisi WNA di Kota dan Kabupaten Bekasi,” pungkas Anggi. (ris)