Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Bulan, Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 102 Kasus Narkotika dan Obat Keras

UNGKAP KASUS: Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bersama jajaran melakukan ungkap kasus narkoba di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 102 kasus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin edar dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka diamankan bersama berbagai barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis hingga puluhan ribu butir obat keras daftar G.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan sepanjang Mei hingga Juni 2026 sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Bekasi.

“Dalam periode Mei sampai Juni 2026, kami berhasil mengungkap 102 kasus yang terdiri dari 78 kasus narkotika dan 24 kasus obat keras. Sebanyak 121 tersangka berhasil diamankan,” kata Kusumo, Selasa (25/6).

Dari total tersangka yang diamankan, 119 orang merupakan laki-laki dan dua orang perempuan. Polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti, yakni ganja seberat 156,29 gram, sabu 2.329 gram, ekstasi 5 gram, tembakau sintetis atau sinte 503,36 gram, serta 52.740 butir obat keras daftar G.

Kusumo menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran polsek. Dari total 102 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 89 kasus ditangani Satresnarkoba dengan 102 tersangka, sedangkan 13 kasus lainnya diungkap oleh jajaran polsek dengan 19 tersangka.

“Ini merupakan komitmen kami untuk terus menekan angka peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kota Bekasi,” ujarnya.

Menurut Kusumo, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan masih tingginya peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Kota Bekasi. Namun, keberhasilan pengungkapan tersebut juga dinilai mampu mencegah ribuan orang terpapar penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 22.546 jiwa. Angka tersebut terdiri dari potensi penyalahgunaan ganja sebanyak 83 orang, sabu 11.645 orang, ekstasi lima orang, tembakau sintetis 265 orang, serta obat keras daftar G sebanyak 10.548 orang.

“Dari barang bukti yang disita, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 22.546 jiwa dari bahaya narkotika dan obat-obatan berbahaya,” ungkapnya.

Selain narkotika, peredaran obat keras daftar G seperti Trihexyphenidyl dan Tramadol juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Pasalnya, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan dan dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf pusat, perubahan perilaku, hingga kerusakan organ vital apabila dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman mulai dari beberapa tahun penjara hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan. (rez)