Berita Bekasi Nomor Satu

Pastikan PJ Dukung Pilkada

DISKUSI : Bawaslu Kota Bekasi saat melaksanakan diskusi Publik, kemarin.ISTIMEWA/RADAR BEKASI
DISKUSI : Bawaslu Kota Bekasi saat melaksanakan diskusi Publik, kemarin.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, memastikan Penjabat (PJ) wali Kota Bekasi bisa menjalankan perannya dan mendukung Pilkada Kota Bekasi 2024 mendatang. Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Chorunissa Marzoeki dalam diskusi public, kemarin.

Menurutnya, berdasarkan  UU No.10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, sebagaimana diketahui tahun 2022 dan 2023 posisi kepala daerah di berbagai wilayah se-Indonesia, termasuk Kota Bekasi nanti diisi oleh Penjabat yang ditunjuk oleh kemendagri. Dan hal ini yang menjadi inti dari digelarnya diskusi yang dilaksanakan di kantor sekretariat Bawaslu Kota Bekasi.

“Jadi, intinya kita ingin pastikan mekanisme dari pemilihan seorang penjabat (PJ) ini harus dapat dipastikan bisa untuk kerjasama, karena posisinya nanti kan cukup lama juga menjabat sehingga kita berharap kewenangan dan kewajibannya dalam menghadapi Pilkada terlaksana sebaik-baiknya, bukan malah untuk kepentingan lain-lain,” ungkap Nisa, sapaan akrabnya, Rabu (19/1).

“Yang jelas, kalau dari Bawaslu sendiri punya kepentingan sebenarnya itu, bagaimana PJ ini ikut mendukung dan mensukseskan Pilkada di Kota Bekasi tahun 2024, sehingga siapapun yang mengisinya benar-benar bebas kepentinganlah ya,” sambungnya.

Menurut Nisa, terkait jabatan PJ ini tentu memiliki mekanisme berbeda dengan kepala daerah, sebab posisinya itu hanya ditugaskan dan yang memiliki kewenangan otoritas menugaskan Presiden dalam hal ini Kemendagri, bukan melalui mekanisme dari Demokrasi seperti seorang kepala daerah. Artinya, dia ingin siapapun nanti yang ditugaskan itu dapat mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, apalagi saat kondisinya ini sedang proses persiapan-persiapan oleh pihak penyelenggara.

“Ya, semoga  siapapun nanti yang ditunjuk sebagai PJ di Kota Bekasi dan di total 270 daerah lainnya yang masa jabatan kepala daerah itu habis tahun 2023 harus bisa bekerjasama dengan pihak penyelenggara pemilu dalam rangka menyiapkan tahapan pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 sesuai amanat UU tentang pemerintah daerah. Hal ini penting untuk mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, ketua DPC PPP H Sholihin menyampaikan, sosok PJ yang nanti akan ditunjuk memimpin daerahnya itu tentu harus mampu dan sanggup menjalankan tugas dan kebijakan dari kepala daerah terdahulu. Dan demi kelancaran tugas dan kewajibannya itu, Gus Shol pun berharap, PJ nanti bisa berkoordinasi dengan legislatif yang menjadi satu kesatuan dari penyelenggara pemerintahan di Kota Bekasi.

“Ya PJ harus sanggup menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang sudah dilakukan kepala daerah yang digantikannya, dan untuk melakukan tugasnya sebaiknya ada koordinasi dengan DPRD kota Bekasi, karena DPRD dengan Pemkot adalah satu kesatuan pemerintahan daerah, khususnya di Kota Bekasi,” jelasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin