Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Soal Covid-19 saat Ramadan, Ini Maklumat Terbaru MUI Kota Bekasi

Sekretaris MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu. Foto: Pay/RADARBEKASI.ID

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menerbitkan Maklumat menyambut Ramadan 1443 Hijriah 1 Syawal 2022 Masehi.

Dalam maklumat bernomor : 008/MUl-BKS/lll/2022 Tentang menyambut bulan suci Ramadan 1443 H, ini mengacu pada Bayan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Nomor : Kep-28/DPMUI/lIl/2022 tahun 2022 tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi.

Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu menyampaikan, dengan adanya Maklumat MUI Kota Bekasi menghimbau kepada umat Islam di Kota Bekasi tertuang dalam 7 poin.

1. Menyambut Ramadan dengan kegembiraan dan kebahagiaan, sebagai bentuk rahmat dan keberkahan dari Allah SWT.

2. Memperbanyak berdoa. Bulan Ramadan selain merupakan bulan karunia dan kenikmatan beribadah, juga merupakan bulan tantangan. Tantangan menahan nafsu untuk perbuatan jahat, tantangan untuk menggapai kemuliaan malam Lailatul Qadar dan tantangan-tantangan Iainnya. Keterbatasan manusia mengharuskannya untuk selalu berdoa agar optimis melalui bulan Ramadan.

3. Menguatkan tekad dan planning yang matang untuk mengisi Ramadan, dengan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT (Taqarrub), memperbanyak Istighfar, Shadaqah dan meningkatkan ibadah dengan tetap mengedepankan Maqashidussyari’ah (tujuan syariat) dalam hal ini hifdzun nafs (menjaga/melindungi jiwa dan kesehatan), baik diri sendiri, keluarga, lingkungan sosial maupun masyarakat luas.

4. Mengajak umat Islam di Kota Bekasi untuk meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan saling membantu antar sesama muslim, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama, saling menjaga ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung dan membantu kebutuhan (At-Takaful Wat-Ta’awun).

5. Menyeru kepada umat Islam untuk tetap menjalankan tugas Amr Ma’ruf Nahi Munkar sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

6. Dengan kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi yang sudah menurun drastis dan mengacu dengan Bayan MUI Pusat, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas Ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti Jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan led di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan Majelis Taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

7. Umat Islam di Kota Bekasi agar senantiasa mendukung program vaksinasi di Kota Bekasi, khususnya vaksinasi bagi Lansia sebagai salah satu ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

“Demikian Ma’lumat menyambut Bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M MUI Kota Bekasi agar menjadi pedoman menyambut Bulan Suci Romadhon untuk Umat Islam Kota Bekasi dan mudah mudahan kita senantiasa diberikan kesehatan dan terlindung dari segala yang membahayakan dan semoga dengan barakah Ramadan segala perbuatan kita selalu dalam lindungan Allah SWT,” ungkap Hasnul sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Rabu (23/3). (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin