Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Kasus TPPU Rahmat Effendi: KPK Periksa Tujuh Saksi

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Foto: Antara
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Foto: Antara

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

“Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/4).

Tujuh saksi, yakni Lurah Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Ahmad Apandi, ASN/Fungsional Analis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni, pensiunan PNS/ketua panitia pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro, Muthmainah selaku bendahara panitia pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana.

Lalu, Nugroho sebagai staf di rumah Rahmat Effendi, Akbar dari pihak swasta, dan Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Wali Kota Bekasi.

 

Senin (4/4), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.(wsa)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin