Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Disnaker Butuh Banyak Kerjaan Ini, Siapa Minat?

Kantor Disnaker Kota Bekasi

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Eman Sulaiman mengatakan, pihaknya kekurangan tenaga mediator. Saat ini yang ada hanya beberapa orang mediator.

Sedangkan idealnya, mediator itu harus disiapkan Pemkot Bekasi di Disnaker minimal 19 orang.

“Karena di dalam Undang-Undang, kerja seorang mediator ini tidak diatur dengan waktu dari dinas. Tetapi diatur dengan Undang-Undang dengan penyelesaian perkara hingga 30 hari kerja,” kata Eman sapaan akrabnya kepada RADARBEKASI.ID, Selasa (19/4).

Selain itu, lanjut dia, background mediator juga harus Sarjana Hukum kalau tidak Sarjana Sosial. Setelah itu diajukan ke Disnaker nanti akan dilakukan Diklat menjadi seorang mediator.

Dan setelah lulus Diklat baru mendapatkan Sertifikat bahwa telah siap menjadi Mediator.

“Sekarang ini Mediator yang kita miliki hanya 3 orang mediator saja. Dan itu sangat tidak mencukupi di tengah banyaknya perkara atau aduan dari pekerja di Kota Bekasi,” ucapnya.

Maka dari itu, untuk menyiasati agar tidak terjadi kekosongan Mediator. Dirinya mengakui masih turun ke lapangan meski tahun ini akan pensiun. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin