Berita Bekasi Nomor Satu

ASN Dukung Dani Ramdan jadi Pj Bupati

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dari tiga nama yang diajukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) untuk menjadi kepala daerah yang akan segera ditinggal oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, belum mendapat jawaban atau Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal, masa jabatan Marjuki sebagai Plt Bupati Bekasi, tinggal menghitung hari, tepatnya pada 22 Mei 2022 mendatang sudah berakhir.

Adapun tiga nama yang diusulkan Gubernur Jabar sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, menggantikan Marjuki, yakni Dani Ramdan, Mohamad Arifin Soedjayana, Boy Iman Nugraha.

RK menempatkan Dani Ramdan (DR) diurutan pertama untuk kembali sebagai PJ Bupati Bekasi.

Menanggapi namanya berada di urutan pertama, DR hanya menjawab minta doa restu dan dukungan saja.

”Aamiin, mohon doanya saja,” ucap Dani Ramdan kepada Radar Bekasi melalui pesan singkat.

Sementara itu, Radar Bekasi juga mencoba meminta pendapat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, terkait pengisian PJ Bupati Bekasi, ada yang memberikan komentar, dengan catatan, namanya tidak ditulis.

“Pak Dani Ramdan itu merupakan sosok pejabat yang mempunyai kemampuan kerja di atas rata-rata. Dan termasuk ASN dari Pemprov Jabar yang cerdas, sehingga layak untuk diamanahkan sebagai Pj Bupati Bekasi,” tutur salah satu ASN.

Masih penilaian ASN tersebut, walaupun DR tidak lama menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, namun semangat kerjanya cukup baik.

“Cara kerja Pak DR sangat sistematis ketika menyelesaikan suatu masalah,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah mengajukan kembali Dani Ramdan (DR) sebagai Pj Bupati Bekasi, dari tiga nama yang diusulkan melalui surat kepada Menteri Dalam (Mendagri).

“Sesuai perundang-undangan, kami (Pemprov Jabar) sudah mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj Bupati Bekasi,” ujar Asda Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika Ike.

Adapun tiga nama yang diusulkan, yakni Dani Ramdan, Mohamad Arifin Soedjayana, Boy Iman Nugraha.

Selanjutnya, kata Dewi, dari ketiga nama itu akan diproses oleh Kemendagri.

”Untuk memproses tiga nama itu, nanti ada di Biro Pemerintah Otonomi Daerah (Pem Otda) Kemendagri, siapa yang ditetapkan sebagai Pj Bupati Bekasi,” terangnya.

Adapun surat tersebut bertuliskan, sifat lampiran bernomor 2397/KPG.19.01/Pem Otda

Segera terkait usulan Penetapan Pemberhentian Wakil Bupati dan usulan Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.

Kemudian dalam isi surat, disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 170/493-DPRD tanggal 22 April 2022 perihal Usul Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi, karena berakhir masa jabatan dan berdasarkan ketentuan pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan demikian, diusulkan penetapan pemberhentian Akhmad Marjuki selaku Wakil Bupati Bekasi, sisa masa jabatan Tahun 2017-2022.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Namun kata Dewi, dari tiga calon yang diusulkan, direkomendasikan nomor urut pertama untuk ditetapkan sebagai Pj, yakni Dani Ramdan, saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, dan pernah menjadi Penjabat (Pj)
Bupati Bekasi. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin