RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi meminta Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil kebijakan untuk menyelesaikan polemik relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Prof Mohammad Yamin, Bekasi Timur. Pedagang disebut tidak menolak penataan kawasan, tetapi keberatan dengan lokasi relokasi yang dinilai menyulitkan konsumen.
Hal tersebut disampaikan Sardi setelah menerima aspirasi ratusan pedagang yang mendatangi Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (2/9/2026). Para pedagang meminta tetap mendapatkan lokasi berjualan yang mudah dijangkau pembeli.
Menurut Sardi, persoalan utama yang disampaikan pedagang berkaitan dengan lokasi berdagang di Pasar Baru Bekasi Timur. Pedagang keberatan jika seluruhnya diarahkan ke area Rooftop karena akses menuju lokasi dinilai kurang ramah bagi konsumen.
“Ada alasan tadi pembeli yang tua-tua susah naik ke atas, panas, belum nanti ketika hujan kehujanan, kemudian akses dan berkurangnya jumlah pembeli,” kata Sardi.
Sardi menegaskan, pedagang pada dasarnya tidak menolak masuk ke area Pasar Baru. Mereka bahkan telah menyatakan kesediaan untuk tidak lagi menggunakan Jalan Mohammad Yamin sebagai lokasi berdagang.
“Mereka pun hari ini sudah sepakat dan setuju tidak menghambat pembangunan. Tinggal bagaimana Pak Wali, Pak Wakil mengambil kebijakan berdagang di dalam,” ujarnya.
Karena itu, Sardi meminta Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil kebijakan strategis. Ia juga meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air menunda pengecoran Jalan Mohammad Yamin sampai kondisi di lapangan benar-benar kondusif.
Persoalan tidak berhenti pada lokasi berdagang.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengatakan pro dan kontra merupakan hal yang biasa dalam proses relokasi. Namun, penataan tidak boleh mengorbankan daya beli pasar tradisional.
“Hanya saja perlu kebijakan dari hati nurani yang pertama, bagaimana kita punya peran untuk tetap menjaga daya beli pasar tradisional ini meningkat dengan baik, tentu dengan tempat yang layak,” ujarnya.
Arif juga menyoroti dugaan pungutan terhadap pedagang. Ia mengaku mendengar adanya oknum yang membebani biaya lapak, padahal Wali Kota Bekasi disebut telah menyampaikan bahwa lapak pedagang diberikan secara gratis.
Komisi III akan memanggil PT Mitra Patriot, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan pasar. Bagian Hukum Pemkot Bekasi juga akan diminta menjelaskan dasar regulasi kerja sama pengelolaan pasar.
“Ini besok akan kita bedah dengan Kabag Hukum,” katanya.
Di sisi lain, PT Mitra Patriot membantah bahwa penataan dilakukan tanpa memperhatikan pedagang. Direktur Utama PT Mitra Patriot David Rahardja mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan pedagang untuk mendengar keluhan dan mencari solusi.
“Kami adakan rapat koordinasi untuk mendengar keluhan-keluhan dari pedagang yang ada di Pasar Baru,” ujarnya.
PT Mitra Patriot juga menyoroti persoalan pungutan liar. Perusahaan menyiapkan hadiah Rp500 ribu bagi pedagang yang melaporkan praktik pungli disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
David menegaskan karyawan yang terbukti melakukan pungli akan dipecat. Sementara pihak luar yang terbukti melakukan pungutan liar akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Saya sampaikan ini supaya untuk evaluasi, apakah masih ada pungli di lapangan, terutama oleh karyawan kami,” katanya.
Saat ini, PT Mitra Patriot menyebut masih tersedia 300 titik untuk pedagang, terdiri atas 140 kios di Basement Blok Dua dan 160 lapak di area Rooftop.
Perusahaan juga menyiapkan strategi untuk menghidupkan kembali pasar melalui program belanja berhadiah. Hadiah akan diundi setahun sekali dengan menyesuaikan karakter pasar tradisional, seperti perjalanan ibadah dan sepeda.
“Kita terapkan itu untuk meningkatkan pembeli berbelanja di Pasar Baru, sehingga ekonomi di Kota Bekasi menjadi lebih hidup,” ujar David.(sur)











