Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Beredar, Surat Izin Tertulis Kemendagri Ada Mutasi di Pemkot Bekasi

Surat izin tertulis Kemendagri terkait mutasi di Pemkot Bekasi.

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Heboh, beredar surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Persetujuan Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat di lingkungan  Pemkot Bekasi.

Surat tertanggal 9 Mei yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat tersebut, meminta gubernur agar memperhatikan ‘rotasi dan mutasi’ di Pemkot Bekasi yang kini dipimpin Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono.

Tidak tanggung-tanggung, terdapat 72 pejabat Pemkot Bekasi yang akan menjalani mutasi berdasarkan surat izin Kemendagri yang ditandatangani atas nama Mendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.

Dalam butir pertama surat tersebut, jelas menyebutkan, dengan mengutip Pasal 132 A ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali mendapatkan izin tertulis Mendagri.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait surat persetujuan Kemendagri atas mutasi 72 pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto mengaku pihaknya belum mengetahui surat mutasi dan promosi eselon tiga dan empat yang beredar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ya benar suratnya dari Kemendagri. Tapi saya belum mengetahui fisiknya surat tersebut,” katanya saat dihubungi RARARBEKASI.ID, Kamis (12/5).

Saat ditanya terkait, mutasi sejumlah kepala dinas, staf ahli dan asisten daerah (Asda) yang terpisah dari surat Kemendagri, Karto juga mengklaim tidak mengetahui surat tersebut.

“Itu juga saya belum mengetahui surat mutasi eselon dua. Saya juga itu belum lihat surat fisiknya,” tandasnya. (pay)

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin