Berita Bekasi Nomor Satu

Jumlah Penduduk Menentukan Anggaran

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi belum bisa memastikan besaran anggaran untuk Pemilu 2024 mendatang. Khususnya, untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg). Pasalnya, anggaran untuk penyelenggaraan Pilpres dan Pileg akan ditentukan oleh KPU RI.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu, akan dibahas pada tanggal 14 Juni 2022.

“Tanggal 14 Juni itu perencanaan, program, dan anggaran Pemilu. Nanti arahnya di KPU RI. Kita hanya pelaksana,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, kepada Radar Bekasi, Senin (13/6).

Kata Jajang, KPU RI sudah mendapat kepastian perihal anggaran, yakni sebesar Rp 76 triliun. Nantinya anggaran tersebut akan dibagi ke seluruh KPU di Indonesia, baik di tingkat daerah maupun provinsi. “Nanti dibagi ke seluruh Indonesia, untuk apa saja. KPU RI yang punya kebijakan,” katanya.

Dalam penentuan anggaran Pemilu ini, dirinya memastikan, KPU di daerah maupun provinsi tidak bisa mengusulkan, karena semuanya seragam. Namun demikian, alokasi jumlah anggaran yang diberikan kepada setiap KPU akan ditentukan oleh jumlah pemilih atau penduduk.

“Program maupun kegiatan itu seragam dari KPU RI. Dianggarkan oleh KPU RI, ada pun alokasi jumlahnya ditentukan jumlah pemilih atau penduduk. Nanti KPU RI yang mempunyai kewenangan itu,” ucapnya.

Nanti setelah itu, dirinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), anggota DPRD, dan Partai Politik (Parpol). Sesuai arahan dari KPU RI. “Kita (KPU Kabupaten Bekasi) diperintahkan oleh KPU RI untuk melakukan sosialisasi atau koordinasi dengan daerah. Mangkanya kita berencana menemui bupati, anggota DPRD, termasuk partai-partai politik,” tuturnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah beredar dalam bentuk salinan.

Dalam salinan PKPU yang beredar itu, tercatat Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 mulai dari perencanaan program, anggaran, peserta Pemilu, jadwal pencalonan Capres Cawapres, pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, dan DPD RI masa kampanye Pemilu, masa tenang, waktu pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, penetapan hasil pemilu, dan pengesahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD RI terpilih, hingga waktu penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahapan Kedua.

Komisioner KPU RI, Idham Kholik membenarkan salinan PKPU RI sudah terbit. Dia juga mengirimkan informasi PKPU RI tersebut sudah masuk dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.

“Ya, betul itu. (PKPU RI No.3 tahun 2022) Sudah bisa dicek di JDIH KPU, yaitu https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-724d54587077253344253344,” ucapnya Idham Khalik saat dihubungi. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin