Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pesantren Ukhuwah Islamiyah Deklarasi Kedaulatan NKRI dan UU 1945

Santri di Ponpes Ukhuwah Islamiyah, Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mengikuti Deklarasi Kedaulatan NKRI dan UUD 1945, Senin (20/6).

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Sejumlah pengurus dan santri yang tersisa di Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menggelar deklarasi mengakui Kedaulatan NKRI berlandaskan Undang-undang 1945 dan Ideologi Pancasila, Senin (20/6).

Deklarasi tersebut dihadiri Plt Wali Kota Bekasi, Waka Kapolres Metro Bekasi Kota, unsur pejabat Pemerintah Kota Bekasi serta para tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.

Usai mendeklarasikan Amir atau pemimpin Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Plt Wali Kota dan segenap aparatur negara di Kota Bekasi.

“Terkait dengan edukasi dan merangkul kami, ya mungkin kami secara masyarakat biasa kurang paham. Nah saya atas dasar ini saya bersyukur kepada Allah, mudah-mudahan anak didik kami yang memang gratis, kenapa kami mengarahkan ke arah pesantren tradisional, karena pondok kami, pondok gratis,” katanya.

Terkait pemulangan, imbuh dia, karena memang sudah tidak ada pembiayaan secara finansial, pihaknya mengambil inisiatif untuk dipulangkan.

“Atas dorongan Plt Wali Kota dan dukungan ini saya sangat bergembeira dan saya juga sangat bahagia, apalagi jamaah kami juga sangat terasa seperti berseri-seri setelah kemarin sempat mencekam, sempet merasa ketakutan, seperti ada intervensi,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya sudah ada legalitas hanya saja dalam operasional pendidikan itu kurang tepat. Dan pendidikan cenderung pada pendidikan yang gratis yag tidak mampu, membiayai pendidikan yang formal.

“Nah ini lah kesalahan kami dalam hal legalitas. Kita harap kita mendapatkan legalitas yang jelas dan berdasarkan hukum,” ungkapnya.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, sepanjang memenuhi persyaratan dan memenuhi ketentuan hukum, tentunya pemerintah memberikan jaminan dan kepastian hukum bahwa legalitas pemerintah yang keluarkan.

“Sepanjang persyaratan kemudian kita evaluasi, implementasinya, dan kita evaluasi sesuai dengan ketentuan, tidak ada alasan pemerintah tidak keluarkan perizinan. Sejauh ini pemerintah tidak meminta ganti nama. Saya kira sampai hari ini tidak ada yang salah dengan namanya,” singkatnya.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengakui, seperti yang diketahui terkait pemberitaan dan yang lain sebagainya,

“Hari ini kita patut bersyukur ada satu kesepahaman diantara pemerintah, warga masyarakat, dan juga Khilafatul Muslimin ya, apa yang kemudian kemarin dilakukan ada sesuatu yang perlu diluruskan, ini bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, kita saling mengingatkan, dan alhamdulillah dengan tahapan yang kita akan lalui akan ada sesuatu perubahan secara gradual terkait sesuatu yang mendasar tentunya terkait keberadaan Khilafatul Muslimin,” tandasnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin