Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Mendadak Komisi 1 Anggap Kasus Perizinan Holywings Bekasi Selesai

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Komisi I DPRD Kota Bekasi dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menggelar rapat membahas tindak lanjut Holywings Bekasi. Ujungnya, Komisi 1 yang sebelumnya tampak garang, mendadak menyebut kasus perizinan Holywings Bekasi sudah selesai.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakan, pihaknya dan Pemerintah sepakat menutup Holywings Bekasi.

“Karena melihat kebutuhan yang lebih mendesak secara umum. Maka disepakatilah kemarin itu di tutup dan disepakati oleh pihak Holywings,” kata Faisal usai menggelar rapat di ruangan Komisi I DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (30/6).

Dia melanjutkan, hasil rapat yang dilakukan soal Holywings Bekasi ini menjadi pintu masuk untuk pengawasan lebih ketat terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan Bar di Kota Bekasi.

“Kita spesifikasinya ke sana. Karena, menyangkut minuman keras (miras). Kalaupun resto kita anggap itu sudah umum,” ucapnya.

Dirinya juga mengaku, bahwa pihaknya akan memantau sejauh mana THM ini menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita sudah minta data DPMPTSP. Seberapa besar PAD kita, sebesar apa kegiatan mereka dan untung ruginya untuk Kota Bekasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, hanya saja dengan sistem yang terbaru OSS ini. Kalau boleh diilustrasikan. Pemerintah pusat lebih memudahkan orang berinvestasi dalam bentuk apapun.

Sehingga perizinan akan dibuat jauh lebih mudah. Itu yang diistilahkan atau diketahui OSS selama ini, ada 5.000 lebih perizinan yang tinggal upload dan download.

“Untuk mendapatkankannya pun tidak perlu bertemu dengan orang. Tapi dari 5.000 itu wewenang Kota dan Kabupaten hanya 1.115. artinya 70 persen izin itu tidak diketahui oleh DPMPTSP,” terangnya.

Ia juga mencontohkan, untuk mengeluarkan izin minuman keras untuk mengedarkan dan menjual itu izinnya tidak di Kota dan Kabupaten. Tetapi di provinsi, artinya kalau provinsi memberikan izin secara tidak langsung DPMPTSP tidak mengetahui.

“Intinya kita ingin dari kejadian ini melahirkan kebijakan baru. Yang dapat melindungi masyarakat Kota Bekasi. Yang notabenenya kearifan lokal tidak menginginkan hal-hal seperti tadi,” jelasnya.

“Kita juga tidak ingin seolah-olah bertabrakan dengan kebijakan dari pusat terkait investasi. karena pusat bicara atas nama investasi saja bagaimana investor mudah dan perekonomian maju. Yang kita permasalahan di sini mirasnya,” tambahnya.

“Kasusnya akan menentukan Holywings ke depannya. Dan Holywings di Kota Bekasi tidak ada sangkut pautnya dengan 6 tersangka itu. Secara perizinan clear, karena viral maka Holywings Kota sepakat dibekukan izinnya dan menunggu arahan dari pusat,” tukasnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin