Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pedagang Keluhkan Syarat Pembelian Migor

ILUSTRASI: Pedagang merapikan minyak goreng di Pasar Baru Bekasi. Pemerintah mulai melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau NIK. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Adanya penerapan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi Pedulilindungi, dinilai menyulitkan pembeli dan pedagang. Selain harus membawa gawai setiap akan bertransaksi,mereka terpaksa harus menyesuaikan dengan aturan baru guna memenuhi kebutuhan minyak goreng.

Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi akan mengintensifkan sosialisasi pembelian Minyak Goreng (Migor) dengan aplikasi Pedulilindungi kepada masyarakat selama dua pekan kedepan.

Rencananya, Bulog juga akan membuka kios penjualan bahan kebutuhan pokok di lingkungan Pasar Baru, Bekasi Timur, Kota Bekasi untuk pembanding harga kebutuhan barang pokok di pasar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Tedi Hafni mengatakan bahwa sosialisasi dimulai awal pekan kemarin. Langkah awal, sosialisasi dilakukan oleh setiap kepala unit pasar kepada para pedagang dan pembeli.

“Selama dua Minggu ini kita gencar-gencarkan lah, mudah-mudahan masyarakat bisa mengikuti aturan yang baru,” katanya, Rabu (29/6).

Selama itu, ditarget masyarakat sudah bisa memahami upaya pemerintah untuk mengikuti kebijakan tersebut. Konsumen akan dibatasi pembeliannya 10 liter per hari.

Setelah pasar, sosialisasi dilakukan menggunakan spanduk, termasuk melibatkan pemerintah di tingkat kecamatan hingga RT dan RW. Harga jual Migor akan berlaku sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, Rp15 ribu per kg.

“Kedepan kita akan minta bantuan juga ke Lurah, Camat, kita juga akan sampaikan ke RW,” tambahnya.

Sejak diwacanakan beberapa waktu lalu, Pemkot Bekasi masih menunggu informasi lebih lanjut terkait dengan perubahan minyak goreng curah menjadi kemasan sederhana.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Bulog wilayah Karawang untuk membuka kios penjualan bahan pokok di kawasan Pasar Baru.

“Harganya pasti yang Bulog itu standar pemerintah, mulai dari beras dan lain sebagainya, untuk penyeimbang harga,” tukasnya.

Terpisah, salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner merasa kesulitan jika harus ada syarat penggunaan aplikasi Pedulilindungi saat bertransaksi.

Pasalnya tidak semua pedagang, utamanya pedagang kecil paham akan aturan tersebut. ”Jadi agak ribet ya, tapi selama stok tersedia dan harga sesuai kita dukung. Jangan sampai harga sesuai HET tapi stok tidak ada itu yang bikin repot,”ujar Diana salah satu warga Kayuringin Bekasi Selatan yang sehari-hari berdagang gorengan dan lauk pauk.

Antisipasi antrean panjang di lokasi penjualan migor juga dinilai perlu dilakukan. Pasalnya untuk pembelian menggunakan aplikasi akan muncul beberapa kendala, mulai dari jaringan internet hingga tak semua pembeli paham, sehingga berpotensi menimbulkan antrean.

”Kalau pakai aplikasi pasti ribet, beli jadi susah bisa antre. Kita berharap harga semua turun yang kemasan terjangkau dan curah sesuai HET saja, samain kayak sebelumnya, stok juga banyak, naik juga sewajarnya,”sahut Tati yang memiliki usaha rumahan keripik singkong ini. (sur).

Solverwp- WordPress Theme and Plugin