Berita Bekasi Nomor Satu

Komite Sekolah Diminta Tak Tarik Sumbangan

BERDISKUSI: Sejumlah pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi dan Jawa Barat berdiskusi mengenai peran komite sekolah. ISTIMEWA

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pendidikan Kota Bekasi meminta komite sekolah di setiap satuan pendidikan untuk tidak menarik sumbangan kepada masyarakat untuk kegiatan siswa baru.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie, pihaknya sudah membahas  bersama pengurus Dewan Pendidikan Jawa Barat agar komite sekolah dapat memaksimalkan perannya.  Dewan Pendidikan tingkat provinsi sepakat agar komite sekolah dapat memaksimalkan perannya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi itu mengatakan, Pemerintah Jawa Barat sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang peran komite sekolah. Sebelum disahkannya regulasi tersebut, Ali meminta komite sekolah untuk tidak memungut sumbangan dalam bentuk apapun untuk mendukung kegiatan  siswa baru di satuan pendidikan.

“Dewan Pendidikan Jawa Barat ikut mendorong dan memperjuangkan Pergub tentang peran komite di sekolah. Sehingga kami minta agar komite tidak terlebih dahulu menarik anggaran atau sumbangan segala macam, sebelum Pergub itu benar-benar disahkan,” kata Ali kepada Radar Bekasi, Rabu (6/7).

Untuk kegiatan siswa baru, kata dia, satuan pendidikan dan komite sekolah dapat menggunakan anggaran dari bantuan operasional (BOS) daerah dan BOS pusat.

“Biasanya di tahun ajaran baru itu kan ada siswa baru, nah di sini kita minta agar komite tidak menarik sumbangan atau dana apapun terlebih dahulu. Sambil menunggu pergub itu disahkan sekolah bisa mengandalkan dana BOS daerah dan BOS Pusat,” ucapnya.

Selain itu, Ali mengatakan, komite sekolah dapat membantu satuan pendidikan menyampaikan ketentuan pelaksanaan PPDB kepada masyarakat.

“Kita ingin komite ikut menyampaikan kepada masyarakat bahwa jangan memaksakan anak untuk masuk negeri di luar ketentuan dan juknis yang ada,” ujar Ali.

Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) SMA Kota Bekasi Abdul Eksan Sumino mengaku, pihaknya sudah mempelajari draf Pergub tentang peran komite sekolah. Ia mengapresiasi langkah Dewan Pendidikan memperjuangkan terbitnya Pergub tersebut.

“Sebelumnya saya sudah menerima draf Pergub dan saya sudah cermati isi dari draf tersebut, jika memang Dewan Pendidikan ikut memperjuangkan draf tersebut menurut saya itu merupakan langkah yang sangat baik,” terangnya.

Menurutnya, kehadiran komite di setiap sekolah diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik. Sehingga dalam hal ini sumbangsih orang tua sangat dibutuhkan.

“Saya rasa komite sekolah, khususnya di tingkat SMA Kota Bekasi memiliki keinginan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik. Karena jika sumbangsih masyarakat tidak ada, kami khawatir kualitas pendidikan akan menurun,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, setiap langkah yang dilakukan oleh komite sekolah selalu didiskusikan dengan pihak terkait. “Saat ini menunggu Pergub keluar, kami selalu menginformasikan langkah apa yang akan kami buat. Sehingga dalam pelaksananya tidak terjadi kesalahan,” imbuhnya.

Terkait peran serta komite sekolah dalam menginformasikan pelaksanaan PPDB kepada masyarakat, kata dia, sudah dijalankan dengan baik.

“Kami beberapa kali diundang bersama dengan Ketua Saber Pungli agar dapat menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak memaksa akan anaknya masuk sekolah negeri dengan berbagai cara dan akhirnya keluar dari ketentuan yang ada. Kami berusaha berperan aktif untuk menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat,” katanya.

Kepala Seksi Pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Muhammad Nurdin mengungkapkan, pihaknya sepakat dengan pendapat Dewan Pendidikan agar komite sekolah tidak memungut sumbangan untuk kegiatan siswa baru.

“Saya pikir memang seharusnya seperti itu, kami juga sudah meminta kepada sekolah untuk tidak bergerak terlebih dulu melakukan rapat bersama dengan komite. Sehingga akan lebih baik, jika memang komite menunggu dulu Pergub tentang peran komite disahkan,” tuturnya.

Dikatakan, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.

Meskipun ada peraturan itu, Nurdin menyarankan agar menunggu terbitnya Pergub. “Yang lebih aman adalah menunggu dulu, jangan terburu-buru agar kita sama-sama tahu juklak dan juknis yang ada di dalam Pergub tersebut agar implementasi di lapangan bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan,” ucapnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin