RADARBEKASI.ID, BEKASI – Air Kali Bekasi kembali berubah dari hitam pekat dan berbau menjadi kecokelatan. Namun, perubahan warna tersebut belum bisa dianggap sebagai tanda persoalan pencemaran telah selesai.
Pola serupa yang berulang setiap kali hujan turun setelah kemarau panjang menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan menindak pihak yang terbukti mencemari sungai.
Pantauan Komunitas Peduli Sungai Cileungsi dan Cikeas (KP2C), kondisi air Kali Bekasi mulai membaik sejak Kamis (6/8/2026) sore. Warna air yang sebelumnya hitam pekat perlahan berubah menjadi kecokelatan dan bertahan hingga Minggu (9/8/2026).
Ketua KP2C, Puarman menjelaskan, perubahan warna air Kali Bekasi berkaitan dengan hujan yang mengguyur daerah aliran sungai (DAS) Cileungsi pada Selasa (4/8/2026) sore. Setelah lebih dari sebulan tidak turun hujan, limbah dan sedimen yang mengendap di dasar sungai kemudian terbawa arus menuju hilir.
“Air hujan mengakibatkan sedimen-sedimen, limbah-limbah yang ada di dasar sungai teraduk-aduk, itu yang mengalir ke Kali Bekasi. Buktinya adalah yang hitam di jembatan Canadian Kota Wisata hilang, bergeser ke bawah,” ungkap Puarman, Minggu (9/8/2026).
BACA JUGA: Soal Pencemaran Kali Bekasi, Ketua Komisi II DPRD Latu Har Hary Desak Pemkot Tekan Pemkab Bogor
Meski kondisi air membaik, Puarman mengatakan, persoalan serupa berpotensi kembali terjadi setelah lama tidak turun hujan di DAS Cileungsi.
“Ketika hujan muncul pertama kali, lihat saja 15 sampai 18 jam kemudian Kali Bekasi akan hitam. Kita sudah mengalami ini sejak lama,” ucapnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian KP2C dalam Kongres Sungai Indonesia yang berlangsung di Mojokerto, Jawa Timur, pada 27 Juli lalu. Selain membahas berbagai persoalan sungai, KP2C turut mendorong rekomendasi berupa penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran.
Puarman berharap program Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat, yakni Tobat Ekologis, dapat mempertegas sikap pemerintah setiap kali terjadi pencemaran sungai.
“Terkait pemerintah itu kita minta lebih tegas lagi pemerintahnya, kemudian jadikan denda yang dilakukan oleh perusahaan itu sebagai biaya untuk pemulihan sungai,” paparnya.
Selain itu, pihaknya meminta pemerintah menyampaikan laporan tindak lanjut atas setiap laporan pencemaran yang disampaikan masyarakat.
“Ke depannya pemerintah wajib menyampaikan tindaklanjutnya seperti apa dalam bentuk laporan juga kepada orang yang melaporkan,” tambahnya.
Menurut Puarman, keterbukaan juga perlu dilakukan terhadap hasil uji laboratorium. Pemerintah dinilai perlu mengumumkan hasil uji laboratorium mengenai baku mutu air sungai secara terbuka kepada publik.
Sederet rekomendasi terkait pencemaran dan persoalan sungai lainnya tersebut, menurut Puarman, perlu dilakukan pemerintah guna memperkuat pengawasan serta menjaga kelestarian sungai. (sur)











