Pengumpulan Uang ACT Disetop

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aktivitas Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya dihentikan. Namun, penyaluran dana donasi yang telah didapat masih dilanjutkan. Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada ACT.

Kemarin, ACT mengaku kaget dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy. Dalam keterangan persnya sore kemarin, ACT mengaku bahwa pihaknya justru tengah menunggu kedatangan dari tim audit atau pengawasan Kemensos, hasil dari pertemuan kedua lembaga sebelumnya.

Keputusan menteri yang membuat ACT terkejut ini disampaikan bukan tanpa alasan, disampaikan ketentuan pencabutan izin sesuai Permensos RI nomor 8/2021, bahwa proses pencabutan izin PUB ini dilakukan bertahap. Mulai dari teguran tertulis sebanyak tiga kali, kemudian penangguhan izin, hingga diakhiri dengan pencabutan izin.

Presiden ACT, Ibnu Khajar mengaku pihaknya belum pernah menerima surat teguran yang dimaksud dalam Permensos 8/2021. Pihaknya telah menyiapkan surat permohonan pencabutan Kepmensos tentang pencabutan izin penyelenggaraan PUB dan akan diserahkan hari ini, Kamis (7/7).

“InsyaAllah hari ini kami sudah siapkan suratnya, mungkin besok pagi akan kami kirimkan surat permohonan kepada Kemensos untuk pembatalan atas izin PUB kepada aksi cepat tanggap,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (6/7).

Setelah terbit surat pencabutan izin PUB ini, kegiatan penyaluran dana donasi disebut akan tetap dilaksanakan. Ibnu menilai amanah tersebut harus tetap dilaksanakan.

Sedangkan untuk aktivitas pengumpulan uang dan barang, ia menyebut bahwa ACT akan melaksanakan ketentuan dalam Kepmensos tersebut. Segala bentuk perhimpunan uang dan barang sementara ini dihentikan. “Jadi penggalangan-penggalangan atas nama aksi cepat tanggap kami hentikan dulu,” tambahnya.

Terkait dengan pelanggaran potongan uang operasional sebesar 13,7 persen, ibu mengatakan bahwa dana yang dihimpun oleh ACT didapat dari berbagai sumber, misalnya CSR perusahaan. Alasan ini yang kemudian menghasilkan keputusan pelaksanaan audit oleh Kemensos, bertujuan memilah-milah dana yang masuk dan besaran biaya operasionalnya.

Ia menyebut diperlukan sosialisasi lebih masif terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 1980.”Ini yang bisa jadi perlu ada sosialisasi lebih baik terkait aturan operasional 10 persen. Khawatirnya, masyarakat kita atau pegiat-pegiat kemanusiaan belum banyak yang tahu,” tukasnya.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis, Mensos RI Ad Interim, Muhadjir Effendy menegaskan, pencabutan izin PUB karena ada pelanggaran terhadap Permensos. Pencabutan izin ini berlaku sampai didapati hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, hasil pemeriksaan ini akan menentukan sanksi lebih lanjut kepada ACT.

Sesuai dengan ketentuan PP 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dimana pembiayaan usaha diizinkan maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ungkapnya.

Di Tengah polemik ACT, Wakil Gubernur UU Ruzhanul Ulum meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat (Jabar) untuk memeriksa izin kantor cabang ACT yang ada di kota atau kabupaten di Jawa Barat. Ia meminta peninjauan izin ini dilakukan sesegera mungkin untuk meminimalisir dampak yang akan timbul akibat kabar mengenai ACT dewasa ini.

“Yang pertama kepada kepala daerah yang di wilayahnya ada kantor ACT untuk segera memeriksa izin lokasi, izin operasional, ataupun izin-izin yang lain terhadap legalitas kantor tersebut,” kata UU melalui keterangan resmi yang diterima oleh Radar Bekasi.

Kedua, UU meminta seluruh kantor cabang ACT yang ada di wilayah Jawa Barat untuk menghentikan operasionalnya. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga keamanan dan ketentraman di tengah masyarakat.

Selain itu masyarakat Jawa Barat diminta untuk sementara tidak menyumbangkan uang atau barangnya melalui ACT, sampai proses penyelidikan dan penyidikan oleh penegak hukum selesai dilakukan.

“Ini saya sampaikan tidak lain tidak bukan adalah untuk kebaikan bersama, demi ketentraman masyarakat Jawa Barat, terlepas suka dan tidak terhadap lembaga tersebut. Kami selaku pemerintah menyampaikan kepada masyarakat demi kemaslahatan, demi kebaikan kita semua,” ungkapnya.

Sementara itu. sebanyak 60 rekening milik ACT telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), puluhan rekening tersebar di 33 jasa penyedia keuangan. Pemantauan terhadap transaksi keuangan ACT telah dilakukan sejak tahun 2018 silam oleh PPATK.

“PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta.

Lebih lanjut, Ivan menyampaikan bahwa pihaknya menduga ada transaksi bisnis to bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian menyalurkannya. Dana tersebut kata Ivan, dikelola terlebih dahulu sehingga menghasilkan keuntungan sebelum disalurkan.

Salah satunya, ditemukan transaksi Rp30 miliar dengan entitas perusahaan di luar negeri. Saat dilakukan penelusuran, dana tersebut diduga masuk dalam rekening perusahaan milik salah satu pendiri ACT.

“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” tambahnya.

Sementar itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mendalami informasi atas dugaan lembaga ACT mengirim dana donasi ke kelompok teroris. Saat ini BNPT telah menerima data dari PPATK.

“Data intelijen tadi kami kaji ada nggak yang relevan dengan distribusi atau pendanaan terorisme. Jikalau ada, maka segera kami tindak lanjuti koordinasi dengan Densus 88 Antiteror sebagai eksekutor di dalam penegakan hukum,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid kepada wartawan, Rabu (6/7).

BNPT juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna mendalami ada atau tidaknya unsur pidana lainnya yang dilakukan ACT. Bareskrim sendiri sudah pernah menerima laporan polisi terhadap ACT atas tuduhan penipuan dan pemalsuan.

“Misalnya pencucian uang, kemudian pidana umum misal penipuan, penggelapan dan sebagainya. Tentu kami koordinasikan dengan Bareskrim dan lain-lain sebagainya,” imbuhnya.

Nurwakhid mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memberikan dana sumbangan baik berupa sedekah atau infak. Dia menyarankan masyarakat sedekah di lembaga resmi negara.(Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin