Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Jatimulya, Dua Orang Ditangkap

BUKTI: Polisi menyita satu bungkus besar tembakau sintetis dengan berat bruto 424,70 gram dan empat bungkus kecil dengan berat bruto 16,40 gram dalam pengungkapan kasus pabrik sinte di kawasan Jatimulya. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar pabrik yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Dua orang berinisial MRS dan RR diamankan di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/8/2026) dini hari.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi tembakau sintetis atau sering disebut sinte melalui media sosial Instagram.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti tembakau sintetis dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi serta mengedarkannya,” ujar Untung dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Informasi tersebut diterima polisi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Warga melaporkan dugaan maraknya transaksi tembakau sintetis di wilayah Mustikasari, Kota Bekasi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram yang diduga menjual tembakau sintetis. Dari hasil transaksi, polisi memperoleh nomor rekening dan alamat pengiriman yang digunakan.

Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mengamankan MRS Dari tangannya, petugas menyita satu unit handphone dan buku rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada RR yang diduga berperan sebagai produsen sekaligus pemasok tembakau sintetis. Setengah jam kemudian, sekitar pukul 03.30 WIB, polisi mengamankan RR di rumah kontrakannya di Jalan Melati, Jatimulya.

Kepada penyidik, RR mengaku mulai memproduksi tembakau sintetis sejak Maret 2026 setelah mempelajari cara pembuatannya melalui media sosial Instagram. Ia kemudian membeli sejumlah peralatan dengan modal sekitar Rp7 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus besar tembakau sintetis dengan berat bruto 424,70 gram dan empat bungkus kecil dengan berat bruto 16,40 gram.

Polisi juga mengamankan satu bungkus tembakau biasa, dua timbangan digital, toples, gelas ukur, jerigen alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pack plastik klip, serta dua unit iPhone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR mengaku telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis sejak Maret 2026 melalui Instagram.

Untung menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkoba, khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi,” tuturnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rez)

 

 

 

 

.