Berita Bekasi Nomor Satu

Dorong Seleksi Dirut Baru

Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nihilnya respon Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 985 K/Pdt/2022 direspon oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Bahkan, Plt Wali Kota Bekasi diminta untuk tidak memperpanjang masa jabatan Plt Dirut dan segera mempersiapkan seleksi Dirut definitif yang baru.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengatakan bahwa sejak kasasi yang diajukan oleh PD Migas dimenangkan oleh MA, belum ada langkah apapun. Hal ini kata Muin, terjadi lantaran Plt Dirut PD Migas tidak memiliki kompetensi mengemban jabatan.

“Pemkot Bekasi kan dimenangkan untuk proses sidangnya nih di MA, sampai sekarang juga tidak ada respon apa-apa terhadap Dirut yang sekarang ini,” kata Muin, Kamis (14/7).

Lebih lanjut, ia menyebut masa jabatan Plt Dirut akan berakhir pada 18 Juli mendatang, yang diemban selama enam bulan. Salah satu tugasnya, adalah melakukan seleksi Dirut baru, namun belum dilaksanakan. Ditambah adanya pinjaman Rp1 miliar kepada Bank Syariah Patriot (BPRS) yang dinilai membebani PD Migas.

Dengan alasan tersebut, Muin meminta Plt Wali Kota Bekasi untuk segera melakukan seleksi Dirut baru. Seharusnya, proses seleksi ini sudah dipersiapkan sejak satu bulan yang lalu.”Sehingga segeralah Plt Wali Kota untuk segera melakukan seleksi,” tukasnya. (sur).