Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Desak Tempat Rawan Perilaku Seksual Berisiko Diawasi

SOSIALISASI – Sejumlah warga kecamatan Bekasi Selatan saat mengikuti sosialisasi Raperda, kemarin.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengawasan terhadap tempat-tempat yang dinilai berpotensi menjadi lokasi perilaku seksual berisiko menjadi sorotan warga Kecamatan Bekasi Selatan. Aspirasi itu mencuat dalam Sosialisasi Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (13/8).

Sejumlah warga meminta pemerintah tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga memperjelas mekanisme pengawasan terhadap tempat yang dianggap rawan. Dalam forum tersebut, isu LGBT turut menjadi perhatian warga.

Agustinus Tupa (56) meminta pengawasan dilakukan hingga tingkat wilayah. Ia mengaku khawatir pergaulan di luar rumah dapat memengaruhi anak-anak.“Kalau bisa per wilayah di Bekasi Selatan ini sendiri bisa dicegah agar tidak terlalu banyak menyebar,” katanya.

Menurut Agustinus, keberadaan regulasi daerah diperlukan sebagai salah satu upaya pencegahan. Namun, ia menilai pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Peran keluarga, terutama orangtua, juga dinilai penting dalam memberikan pendampingan kepada anak.

“Karena kita ini kan tidak tahu bagaimana pergaulan anak di luar, apalagi kalau sudah gede. Jadi di samping ada pengawasan, orangtua juga mesti melihat bagaimana kira-kira anak-anaknya ini, seperti apa tingkah lakunya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 10, Samuel Sitompul, mengatakan pihaknya menerima sejumlah masukan masyarakat terkait lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat terjadinya perilaku seksual berisiko, termasuk apartemen.

Ia menyebut warga mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang terbukti melanggar aturan. Samuel juga menyampaikan adanya cerita warga mengenai perceraian rumah tangga yang dikaitkan dengan perubahan orientasi seksual pasangan.
“Masukan dari warga supaya ada penertiban tempat-tempat seperti itu. Artinya besok pemerintah harus hadir, dengan cara apa? Razia. Harapannya begitu,” ungkapnya.

Samuel menambahkan, Raperda nantinya akan diperkuat dengan aturan turunan seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Keputusan Wali Kota (Kepwal). Regulasi tersebut diharapkan memperjelas kewenangan dan tugas Satpol PP dalam melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggaran.

“Dalam waktu dekat kita akan bahas bersama PR masukan dari warga terkait dengan perizinan tempat kemudian pengawasannya,” tambahnya. (sur)