Berita Bekasi Nomor Satu

Mie Gacoan Cikarang Diduga Tak Berizin

WARGA ANTRI: Sejumlah warga mengantri untuk membeli Mie Gacoan Cikarang, yang diduga belum memiliki izin beroperasi, di Jalan M.H Thamrin, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuliner makanan yang dikenal dengan nama Mie Gacoan Cikarang, diduga belum memiliki izin untuk beroperasi. Namun, kuliner makanan yang berada di Jalan M.H Thamrin, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu, sudah mulai beroperasi pada 10 Juni 2022 lalu.

Bahkan setiap harinya, kuliner tersebut diserbu para pembeli yang ingin mencoba dan penasaran dengan rasa Mie Gacoan.

Informasi belum adanya izin beroperasi kuliner makanan Mie Gacoan Cikarang ini, dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra.

Kata dia, saat ini pihak pengelolah Mie Gacoan Cikarang, masih mengurus izinnya, dan permohonannya sudah masuk.

“Mereka (pengusaha Mie Gacoan Cikarang) sedang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan permohonannya telah masuk,” ujar Beni, saat dimintai keterangan, Rabu (20/7).

Dari pantauan di lapangan, untuk mendapatkan Mie Gacoan Cikarang, harus sabar mengantri, karena banyak peminatnya.

Menyikapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, berencana untuk memanggil pihak pengelola Mie Gacoan Cikarang, terkait perizinan.

“Secepatnya akan kami panggil, dan menanyakan izinnya,” terang Deni.

Jika pengelola Mie Gacoan Cikarang belum memiliki izin, pihaknya akan memberi surat teguran sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, sampai pada penutupan.

Hingga berita ini ditulis, pengelola Mie Gacoan Cikarang, belum bisa dimintai keterangan perihal izin operasinya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin