Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Modal Senpi Rakitan, Pengangguran Beraksi Mencuri Motor

Kepolisian Polsek Bekasi Kota membeberkan barang bukti dan pelaku curanmor.

 

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Satreskrim Polsek Bekasi Kota menangkap enam tersangka pelaku curanmor di 27 tempat yang berbeda di Kota Bekasi dan Jakarta.

“Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan pencurian di malam hari. Mereka beraksi saat situasi sepi dengan mencongkel rumah kunci sepeda motor pakai kunci leter Y,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes. Pol. Hengki, kepada awak media, Rabu (27/7).

Kapolres menyebut, ada satu tersangka berawal dari kasus kencurian kendaraan bermotor atas nama tersangka QF, tinggal di Gang Wijaya Kusuma, Kelurahan Jakasampurna, ternyata menyimpan senjata rakitan.

“Melakukan kejahatan bersama V (DPO). Dari pengembangan ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka pencuri sepeda motor ini kita berhasil mengamankan satu senjata api rakitan,” ucapnya.

“Ini kita dalami dulu. Ada komplotan penjual senjata rakitan. Model senpinya revolper, tapi ini rakitan. Ada pasar gelap senjata api kita belum tahu. Ini dia membelinya dari daerah Karawang, kita koordinasikan dengan Polres Karawang,” ungkap Kapolres.

“Saya beli di Karawang seharga
500 ribu. Pernah digunakan pada waktu di ujicoba, saya asli Bekasi
Tinggal Bekasi Barat. Saya nganggur pak,” kata tersangka QF.

Sejumlah alat bukti yang ditemukan polisi di antaranya, kunci T, senpi rakitan beserta dua butir pelurunya.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun untuk pencurian. Sedangkan kasus senpi diproses dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin