Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Polisi dan Satpol PP Diminta Tegas Tutup Galian Ilegal di Setu

RUSAK LINGKUNGAN : Foto udara penambangan tanah di Kampung Nawit Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Minggu (4/9). Penambangan tanah itu ilegal dan merusak lingkungan sekitar.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, meminta pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa tegas dalam menindak perusahaan yang melakukan penggalian tanah secara ilegal, di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu.

Pasalnya, dari tahun 2009, aktivitas galian ilegal di Kecamatan Setu tersebut, tidak bisa dihentikan, walaupun beberapa kali sudah dilakukan penyegelan.

“Saya berharap, pemerintah dalam hal ini Polisi dan Satpol PP menegakkan aturan itu dengan tegas. Jangan hanya sebatas disegel, setelah itu dibuka lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor, kepada Radar Bekasi, Senin (5/9).

Sebagai anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 1, Cecep menegaskan, pihak penegak hukum bisa menahan alat berat (beko) dan truk tanah itu berdasarkan izin yang tidak ada. Pasalnya, dengan adanya galian ilegal ini, memberikan dampak yang sangat banyak, seperti polusi, infrastruktur jalan rusak.

Menurut Cecep, proyek tanah itu masuk kategori galian C, yang izinnya ada di Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Artinya, secara kerusakan itu kalau digali tidak menghitung dengan perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jabar.

“Jadi lebih banyak mudharat dari manfaatnya. Harapan saya di stop kalau tidak berizin,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, perputaran uang dalam bisnis galian tanah ilegal cukup mencengangkan. Ya bagaimana tidak, dalam sehari bisnis yang berkaitan dengan tanah ini meraih keuntungan puluhan sampai ratusan juta.

Alhasil, lokasi penambangan ilegal yang berada di Kecamatan Setu ini, sulit untuk dihentikan aktivitas sejak tahun 2009 lalu. Walaupun beberapa kali dilakukan penutupan oleh pihak yang berwenang.

Berdasarkan informasi dari Ketua BPD Desa Kertarahayu, Dedi Darip, harga tanah satu truknya kisaran Rp 400.000 – Rp 600.000, sampai Rp 800.000, tergantung jauh dekatnya (lokasi pengiriman).

Sementara dalam sehari, para penambang ilegal ini mampu mengangkut tanah ratusan truk. Sedangkan dalam kondisi sudah disegel, mereka beraktivitas dengan cara ngumpet-ngumpet.

Galian tanah ilegal ini biasanya dijual untuk pengurugan jalan tol, perumahaan. Bahkan, ada juga ke orang-orang yang mau bangun ruko maupun lainnya.

Apabila dikalkulasikan, sehari mampu mengirim tanah sebanyak 200 truk, dengan harga Rp 400.000, hasilnya Rp 80.000.000. Sedangkan apabila dihitung dengan harga Rp 600.000, bisa Rp 200.000.000. Dan terakhir, jika harga Rp 800.000, hasilnya Rp 160.000.000.

“Sekarang bayangin saja, ada tiga titik. Kalau satu titiknya sepuluh truk, maka 30 mobil sekali jalan. Sedangkan mereka tidak tahu waktu, mau malam atau siang, jalan terus,” ujar Dedi.

Belum lama ini, Polres Metro Bekasi melakukan penyegelan terhadap tiga lokasi galian ilegal yang berada di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Dari pantauan Radar Bekasi di lokasi galian ilegal ini, kondisinya sudah sangat sepi, terlihat sudah tidak aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Untuk sampai ke lokasi yang cukup jauh dari pemukiman warga ini, membutuhkan waktu cukup lama sampai ke lokasi. Dalam perjalanan tersebut, berdiri rumah-rumah warga yang jaraknya tidak berdekatan satu dengan lainnya.

“Ada tiga titik yang ditutup, bekunya disegel. Semua lokasinya di Kampung Nawit,” ucap salah satu warga, Dede.

Menurutnya, lokasi penyegelan ini berbeda dengan yang didatangi langsung Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Kata Dede, lokasi galian ilegal yang disegel Wagub lokasi di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu.

Lokasi yang disegel sekarang ini kebetulan jauh dari pemukiman warga, tapi sebelumnya dekat dengan pemukiman.

“Kalau lahan itu milik warga, yang dijual kepada pengusaha. Makanya pernah ada galian ilegal di tengah pemukiman warga. Intinya mereka (pengusaha,Red) sudah tidak mikirin lingkungan,” sesalnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin