Berita Bekasi Nomor Satu

Sumbangan Kok Memberatkan

Illustrasi: Sejumlah siswa SMA Yadika 11 Jatirangga saat mengerjakan soal ANBK menggunakan komputer di lab sekolah, Rabu (31/8). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Alih-alih ingin mendapatkan biaya pendidikan lebih murah dengan cara memilih sekolah negeri, sejumlah orang tua siswa di Bekasi justru terbebani dengan sumbangan sekolah yang nominalnya fantastis. Polemik sumbangan pendidikan yang ditentukan nominalnya ini mencuat di beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat, termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi.

Baru-baru ini, surat komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 17 Kota Bekasi diunggah oleh salah satu warganet di media sosial. Lembaran kertas dengan judul pemilihan nilai sumbangan ini didasarkan pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun ajaran 2022/2023 mengundang reaksi warga.

Dalam lembaran tersebut, orang tua siswa disuguhkan tiga puluhan nominal yang disebut sebagai sumbangan, yakni Rp7,5 juta, Rp8 juta, dan Rp8,5 juta. Sebagai bentuk persetujuan, terdapat bagian tanda tangan yang akan diisi oleh tiap orang tua, dengan kalimat di atasnya tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dengan nilai sumbangan yang paling kecil. Maka orang tua siswa akan mencicil setiap bulan Rp583.333,33. Informasi lain yang didapat oleh Radar Bekasi, hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bekasi, nominal sumbangan yang harus dibayar selama satu tahun Rp3 juta, maka setiap bulan orang tua siswa mencicil Rp250 ribu.

Orang tua siswa mengaku keberatan dengan nominal ini, namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar putra-putri mereka. Ada yang belum menandatangani surat persetujuan sumbangan, ada juga yang sudah.

Permintaan sumbangan dengan cara ditetapkan nominalnya ini disebut tidak benar, cenderung bersifat pungutan. Terkait dengan polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat akhirnya menghentikan sementara rapat antara komite sekolah dan orang tua siswa.

“Pertamanya Rp3,6 juta, terus ditawar tuh Rp2,5 juta, dihitung lagi (oleh komite). Cuma hasilnya Rp3,3 juta orang tua kan masih nggak mau tuh, terus masih dikurangi lagi. Pasnya Rp3 juta, udah nggak bisa dikurangi lagi,” kata salah satu orang tua siswa SMKN 3 Cikarang Barat, yang meminta namanya tidak disebutkan.

Bagi salah satu orang tua siswa ini, jumlahnya memang masih berat, tapi nominal sudah tidak bisa di nego lagi. Biaya tersebut sepengetahuannya, dipergunakan untuk berbagai kegiatan sekolah seperti biaya kunjungan industri, latihan dasar kepemimpinan siswa, ekstrakurikuler, hingga biaya gaji guru honorer di sekolah.

Selebihnya ia tidak ingat. Pasalnya, usai rapat dan menandatangani lembar persetujuan sumbangan, tidak ada print out lembar kertas yang menjelaskan secara terperinci untuk apa uangnya, komite hanya menjelaskan dengan paparan softcopy.”Ada rinciannya, cuma nggak dikasih kertas, hanya ditunjukkan doang,” tambahnya.

Sumbangan semacam ini tidak hanya bagi siswa baru atau kelas X saja, termasuk siswa kelas XII. Salah satu orang tua di SMA II Cikarang Barat mengatakan bahwa besaran iuran yang harus dibayar sebesar Rp1,5 juta.

Besaran nominal ini belum pasti, banyak orang tua siswa yang keberatan. Supaya ringan, orang tua siswa berharap pembayarannya bisa dicicil setiap bulan.

“Dulu kelas 1 bayar lapangan Rp1 juta, terus kelas dua bayar bulanan Rp150 ribu, terus ganti kepala sekolah ada sumbangan tapi tidak ditentukan nominalnya. Sekarang kelas tiga dimintain yang Rp1,5 juta,” katanya.

Rapat antara orang tua siswa dengan sekolah dilakukan secara daring. Metode rapat seperti ini disebut tidak bisa memberikan penjelasan secara detail untuk apa uangnya digunakan.”Kasihan buat orang tua yang sudah nggak bekerja, ingin menyekolahkan anaknya di negeri karena gratis dan tidak lurus sekolah, jadi harus mikir kembali,” ungkapnya.

Informasi juga didapat dari salah satu orang tua siswa di SMAN 17 Kota Bekasi. Orang tua masih menyimpan harapan nominal sumbangan bisa lebih murah, atau waktu pembayaran diperpanjang, lebih dari satu tahun sehingga besaran biaya yang harus dicicil menjadi lebih ringan. “(Jangka waktu pembayaran) tidak satu tahun kalau bisa,” kata orang tua siswa kelas X.

Di sekolah yang terletak di Kecamatan Bekasi Selatan ini, sejumlah siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi, atau dengan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dibebankan.

Banyak orang tua siswa yang keberatan pada saat komite sekolah mempresentasikan kebutuhan anggaran. Sehingga, lembar persetujuan besaran sumbangan belum semua dikumpulkan oleh orang tua siswa.

Tanggal 13 September kemarin, Kadisdik Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara rapat antara komite sekolah dengan orang tua atau wali. Tujuannya, untuk menyeragamkan pemahaman komite sekolah di tiap satuan pendidikan, pemahaman tentang sumbangan.

Polemik ini kata Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) wilayah III Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono, tidak hanya terjadi di Bekasi, tapi juga terjadi di berbagai daerah. Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2022 kata Asep, memberikan kesempatan kepada orang tua untuk memberi sumbangan ke sekolah melalui komite, sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

Ia juga sudah menginformasikan kebijakan Kadisdik Jabar untuk menunda rapat antara komite dengan orang tua siswa. Selama dihentikan, Asep meminta uang yang sudah diterima dari orang tua tidak digunakan terlebih dahulu.

Sedangkan orang tua yang belum membayar sumbangan secara keseluruhan atau cicilannya, diminta untuk ditunda pembayarannya.”Jadi artinya ditahan dulu di orang tua, agar permasalahannya clear dulu,” kata Asep.

Asep membenarkan bahwa sumbangan diterjemahkan tidak boleh dipatok atau ditentukan nilainya. Ada beberapa istilah dalam Permendikbud nomor 75, yakni sumbangan, pungutan, dan iuran. Yang diperbolehkan adalah sumbangan.

Sekolah telah memiliki rencana kegiatan untuk dilaksanakan selama satu tahun. Dengan keterbatasan pemerintah dalam pendanaan pendidikan, maka tidak semua rencana kegiatan bisa difasilitasi oleh pemerintah, peran orang tua atau masyarakat diharapkan dapat membantu rencana kegiatan sekolah yang telah disusun bisa rampung.

“Contohnya begini, sekolah itu punya 10 program, tujuh program itu dibiayai oleh BOS pusat dan BOPD (daerah). Berarti ada tiga lagi yang harus dibiayai oleh orang tua, kan gitu. Nah tiga program ini mau nggak dilaksanakan, tetapi harus ada sumbangan dari orang tua. Kata orang tua mau, ya sudah dilaksanakan, nah untuk besaran (sumbangan)nya diberikan pilihan,” terang Asep.

Terkait dengan sumbangan di SMAN 17, ia menyebut proses musyawarah belum final. Ia juga menyampaikan untuk siswa tidak mampu, dibebaskan dari sumbangan. Maka, proses yang berjalan di SMAN 17 disebut sudah sesuai dengan ketentuan.

Musyawarah diselenggarakan oleh komite sekolah dengan orang tua pada tanggal 10 September, keputusan Kadisdik Provinsi Jawa Barat untuk memberhentikan sementara diputuskan pada tanggal 13 September. Sehingga, tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk melanggar kebijakan Kadisdik Provinsi Jawa Barat.

“Belum disepakati. Saya sudah instruksikan kalau memang orang tua tidak membiayai, yasudah tidak apa-apa. Tapi mungkin program nggak beres (bisa terealisasi semua),” tambahnya.

Pengamat pendidikan, Imam Kobul Yahya menegaskan, dengan alasan apapun pungutan tidak boleh dilakukan oleh sekolah. Ia juga mengatakan, dasar orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah negeri, harapannya ingin biaya pendidikan lebih murah.

Dicermati lebih detail, penggalangan dana oleh komite bertujuan untuk Untuk melaksanakan fungsinya memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Sementara pungutan diartikan sebagai pemberian uang, jasa, barang, dari peserta didik, orang tua atau walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.

Sementara dalam Pergub nomor 44, mekanisme penggalangan dana diantaranya harus melalui musyawarah komite sekolah dengan orang tua, serta membuatkan kategori pilihan dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi orang tua wali.

“Dia (Pergub) itu melanggar hukum, kalau ada pungutan itu melanggar hukum, di sekolah itu nggak boleh ada pungutan, apalagi sekolah negeri, kalau swasta boleh. Haram hukumnya,” kata Imam.

Ia membenarkan bahwa tidak semua siswa tak mampu yang mendaftar menggunakan jalur afirmasi, terlebih jika siswa tersebut memiliki nilai tinggi dan jarak antara rumah ke sekolah dekat. Ia menyarankan untuk pengumpulan sumbangan ini, setiap orang tua siswa diberikan formulir yang akan memberikan informasi orang tua, mulai dari jumlah tanggungan anggota keluarga, pekerjaan, hingga pendapatan. “Kalau SPP sama, kalau sumbangan nggak sama (nominalnya),” tambahnya.

Di dalam Permendikbud nomor 75 juga, ia mengingatkan bahwa sumber dana yang bisa dihimpun oleh komite sekolah bukan hanya dari orang tua siwa, ada dunia usaha, dunia industri, hingga pemangku kepentingan lainnya.

“Kemudian gini, kalau memang Provinsi Jawa Barat tidak mampu mengelola SMA, SMK, dan SLB itu, udah minta aja sumbangan ke daerah,” ujarnya.

Selain itu, Imam juga meminta sekolah menyusun RKAS sesuai dengan kemampuan keuangan sekolah, bukan sebaliknya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin